Jumat, 26 Mei 2017

PEMIKIRAN TEOLOGI TRADISIONAL: AL-ASY’ARIYYAH



BAB I
PENDAHULUAN
PEMIKIRAN TEOLOGI TRADISIONAL: AL-ASY’ARIYYAH
A.    Latar belakang
Al-Asy’ari merupakan tokoh monumental dalam sejarah pemikiran teologi islam. Dari pemikirannya mampu mengisnpirasi berdirinya kelompok Sunni, sebagai golongan yang terbilang cukup besar penganutnya. Berkatnya, dalam perkembangan pemikiran teologi islam, mampu memberikan rumusan teologi yang sangat sisitematis.[1] Sehingga hal ini memberikan kesan berbeda dalam pemahaman teologi islam yang secara khusus sebagai pewarna lain dalam pemikiran teologi islam paska sepeninggal Nabi.
Sebagai pemikir bebas, Abu al-Hasan al-Asy’ari mampu menciptakan konsep teologi islam yang terbilang baru. Melalui kerangka pemikiran teologinya, al-Asy’ari mencoba memahami konsep-konsep dasar teologi islam yang pernah diungkapkan Nabi Muhammad SAW. Dari ungkapan tersebut yang terdekte dalam rangkaian sanad rawi, berupa ungkapan (matt’ni) penjelasan maupun penguat dasar-dasar keagamaan Islam baik berbentuk teks Al-Qur’an –sebelum terbukukan hadis secara resmi, berlanjut menjadi catatan khusus dalam bentuk satu pembukuan yang disebut Mushhaf dari sumber yang sama dari ungkapan Nabi secara mandiri sebagai teks Al-Qur’an dari kumpulan ayat-ayat yang terkumpulkan- maupun dalam bentuk matni hadis yang terklasifikasi sebab kapasitas dan kredibilitas setiap perawi dari rangkain sanad periwayatan hadis, Abu al-Hasan al-Asy’ari memulai membangun kerangka pemikiran teologinya yang dikenalkan ke khalayak. Jalur pemikirannya tersebut didapati dari berbagai situasi kondisi yang pernah dilaluinya, berupa pengkajian secara insten mendalam, diskusi, debat dan sebagainya dari guru-guru serta karya-karya pendahulunya yang dirasa sesuai dengan pola pemikirannya.[2] Dari semua itu al-Asy’ari menjadikannya sebagai pijakan pemahaman teologi Islam dalam konsep paradigma teologinya.
Akan tetapi meskipun demikian, terdapat unsur-unsur lain yang menjadi material pembangunan konsep pemikiran teologinya, yaitu faktor eksternal non akademis yang berbungkus dalam situasi sosial-antropologi-politik pada masa kehidupan al-Asy’ari. Hal ini yang nantinya akan diulas beserta perjalanan hidup dan konsep pemikiran teologi al-Asy’ari yang menjadikan dirinya sebagai seorang tokoh yang berkedudukan sebagai seorang tha founding father ajaran dalam tradisi Sunni atau dapat juga dengan nama Aswaja (ahl al-sunnah wa al-Jama’ah).
B.     Rumusan Masalah
i.          Bagaimana Biografi Abu al-Hasan al-Asy’ari dan Pemikiran Teologi al-Asy’ariyah?.
BAB II
PEMBAHASAN
i.          BAGAIMANA BIOGRAFI ABU AL-HASAN AL-ASY’ARI dan PEMIKIRAN TEOLOGI AL-ASY’ARIYYAH.
Al-Asy’ariyah merupakan pemikiran teologis dalam konsep yang sangat sistematis[3] warisan sejarah perkembangan pemikiran yang masih dalam pemerintahan dinasti Abbasiyyah (132H-656H / 750M-1258M) setengah abad lebih,[4] tepatnya pada masa kekuasaan khalifah al-Mu’tamid (870M-892M) khalifah ke-15 dinasti Abbasiyah.[5] Pemikiran teologis tersebut digagas oleh mantan pengikut pemikiran teologi Mu’tazilah, yaitu Abu al-Hasan al-Asy’ari. Nama lengkapnya Abu al-Hasan ‘Ali ibn Ismail ibn Abi Basyar Ishaq ibn Salim ibn Ismail ‘Abd Allah ibn Musa ibn Bilal ibn Abi Burdah ibn Abi Musa al-Asy’ari (260H-324H / 874M-936M).[6] Terkait perbedaan pendapat tahun kelahiran serta wafatnya, para ahli sejarah yang didukung dengan data-data yang ada, dominan mempunyai perbedaan pengukngkapanya. Seperti yang dipaparkan Nasihun dalam karyanya Sejarah perkembangan Pemikiran Islam, Nasihun Amin menemukan keberagaman data dari berbagai sumber periwayatan; al-Baghdadi menyebutkan bahwa Abu al-Hasan al-Asy’ari lahir pada tahun 260H / sekitar 873-874M dan wafat pada tahun 330H/941-942M; Abu al-Qasim ‘Abd al-Wahid ibn ‘Ali al-Asadi berpendapat diantara tahun 320H dan 330Mmerupakan tahun wafatnta iamm al-Asy’ari; Abu Muhammad ‘Ali ibn Ahmad ibn Said ibn Hazm bahwa wafat al-Asy’ari tahun 324H / 935M-936M. [7] Meskipun terdapat perbedaan yang beragam pada tahun kelahiran dean wafanya, akan tetapi terkait tempat kelahiran dan kematian al-Asy’ari para ahli sejarah sepakati bahwa ia dilahirkan di Bashrah dan besar sampai wafatnya di Baghdad. Di kota itu pula, awal perjalanan kehidupan serta intelektualnya, dari mulai belajar, berdebad, diskusi, mengarang karya tulis dan sebagai pengajar dihabiskan disana.[8]
Ismail ibn Ishaq, ayah al-Asy’ari merupakan seorang tokoh hadis. Ayahnya meninggal saat al-Asy’ari menginjak usia 10 tahun.[9] Selang beberapa tahun paska sepeningal ayahnya, Ibundanya dinikahi oleh Abu ‘Ali al-Jubbai’ (235H-303H / 849M-916M) [10] pada tahun 275H saat al-Asy’ari berumur 15 tahun,[11] al-Jubbai’ seorang imam besar yang terkatagorikan sebagai Profesor spesialis dalam bidang teologi Mu’tazilah pada masanya. Dari ayah tirinya, al-Asy’ari memperoleh pendidikan ilmu kalam (ushuluddin) golongan Mu’tazilah. Dan mulai saat itu al-Asy’ari membai’atkan dirinya masuk sebagai salah satu pengikut pemikiran teologi Mu’tazilah. Sebelum al-Asy’ari mengenal keilmuan teologi, semasa ayah al-Asy’ari masih hidup, dirinya lebih dahulu dibimbing oleh ayahnya untuk mempelajari keilmuan fiqh dan hadis secara intensif. Pembimbingan tersebut dilakukan oleh ayahnya melalui lembaga pendidikan yang pada saat itu, al-Asy’ari diditipkan kepada Zakariyya ibn Yahya al-Saji, seorang pakar hadis pada masa itu.[12]
Dari al-Saji inilah al-Asy’ari meriwayatkan beberapa hadis dan masih pada orang yang sama al-Asy’ari mengenal serta belajar fiqh madzhab al-Syafi’iyyah. Dari ilmu yang diperolehnya, lalu dikembangkan sendiri secara mandiri dan intensif melalui ikut serta dalam forum diskusi setiap hari Jum’at yang berada di masjid al-Manshur yang diasuh oleh Abu Ishaq al-Maruzi (w. 340H) seorang tokoh ulama fiqh pada masa itu.[13] Selain itu Al-Asy’ari juga mendapatkan pendidikan fiqh dari Ibrahim ibn Ahmad (w. 340H / 951M) yang merupakan murid dari Ismail ibn Yahya (175H-264H / 791M-878M).[14] Semenjak perkenalannya dengan keilmuan teologi Mu’tazilah, al-Asy’ari mulai lebih intensif mempelajari konsep pemikiran teologi tersebut. Hal ini tidak lain lantaran ketertarikan al-Asy’ari terhadap hal-hal dasar keimanan seseorang yang menurutnya teologi Mu’tazilah merupakan satu-satunya aliran teologi yang paling mendasar dalam pembahsan keimanan, disamping itu dikarenakan teologi Mu’tazilah lebih besar dalam penggunaan peranan akal dalam konsep pemahamn teologi Mu’tazilah.
Sebab kualitas kecerdasan yang tinggi dari al-Asy’ari, mampu menghantarkan dirinya menjadi salah satu tokoh muda Mu’tazilah dengan kredibilitas tinggi. Dari kualitas yang diperolehnya, membuat kagum para guru-gurunya terutama ayah tirinya. Karena itu tidak jarang al-Asy’ari dipercaya untuk tampil dalam ajang berbagai perdebatan, hal ini lantaran kepaindanya dalam berdebat. Pengakuan kepandainnya dalam berdebat telah diakui halayak pada masa itu, tidak terkecuali oleh al-Jubbai’ yang karena kepandaian debat yang dimiliki al-Asy’ari, dapat mengalahkan kemampuan debat yang dimiliki al-Jubbai’.[15] Meskipun demikian, pada akhirnya al-Asy’ari mengalami masa dimana ia mulai meragukan terhadap kebenaran sistem keimanan yang telah diikuti dan diperjuangkanya selama puluhan tahun tersebut, hingga sampai dimana ia mencapai titik kulminasi kerguan tersebut pada usia 40 tahun. Pada usia itu menjadikan al-Asy’ari berada disituasi kebimbangan yang ia yakini atas sistem pemikiran teologis, situasi tersebut akhirnya membawanya ke keadaan konversi pemikiran teologis. Kondisi tersebut tidak hanya sampai disitu, pada masa selajutnya al-Asy’ari berbalik arah dari simpatisan kader militan yang sukses menjadi salah satu tokoh Mu’tazilah menuju penentang bahkan rival pada pemikiran teologi Mu’tazilah. Hal ini tidak lain sebagai wujud perkembangan logika yang dipelajarinya dari Mu’tazilah.[16]
Kondisi transisi yang dialami al-Asy’ari dalam lingkup dilema keyakinan, menjadikan dari suatu situasi kondisi yang sukar difahami bahkan dianalisis oleh para pakar sejarah yang mengkaji tentangnya. Menurut Nasihun, salah satu penyebab timbul suatu keraguan al-Asy’ari terhadap Mu’tazilah tidak lain masih masalah seputar teologi yang perbeda pandangan antara dirinya dengan pemikiran Mu’tazilah tentang keadilan Allah yang terkesan menghilangkan aspek kekuasaan Allah terhadap segala tindakan-NYA dan perihal penciptaan al-Qur’an.[17] Meskipun terdapat perbedaan informasi terkait peristiwa tersebut, informasi lain yang mendasar sebagai faktor pendorong terjadinya peristiwa tersebut, yaitu kejadian yang dialami al-Asy’ari pada saat tidur. Kejadian tersebut terjadi saat al-Asy’ari dipucak keraguan terhadap teologi yang diyakininya saat itu (Mu’tazilah), diceritakan bahwa disuatu malam  al-Asy’ari melakukan sholat dua rakaat guna meminta petunjuk jalan yang benar serta lurus atas dilema dan transisi yang di lakukanya. Setelah ritual tersebut selesai dilakukanya, ia tidur. Dalam tidurnya itulah ia bermimpi bertemu dengan Rasulullah, seraya Rasulullah bersabdah ‘alaika bisunnati (engkau meupakan pelaku sunah tradisiku). Hal ini berdasarkan pada apa yang dilakukan al-Asy’ari dalam perlawanannya terhadap polemik teologi keagaman dengan mengunakan dalil-dalil Al-Qur’an dan Khabar. Dari kejadian tersebut al-Asy’ari mendapatkan pemahaman makna bahwa Rasulullah dalam mimpi tersebut mengisyarakan kepandanya untuk meningalkan ilmu teologi (Mu’tazilah) yang digelutinya, sejak itu al-Asy’ari mulai mengeluti akidah islam dan memperkanyakan dirinya dengan dalil-dalil nash, logika dan dalil yang bersifat pengukapan dari Nabi (Al-Qur’an dan Sunnah). Sedangakn akidah islam yang dimaksud yaitu teologi Salafiyah yang diusung oleh imam Ahmad ibn Hanbal selaku tokoh yang dikenal sebagai seorang pembela sunnah. Mimpi yang sama bertemu dengan Rasul terulang kembali kedua kalinya, dimana dalam mimpi tersebut Rasulullah mengawali pertemuan dengan menanyakan kepada al-Asy’ari tentang apa yang telah dilakukannya. Dijawabi oleh al-Asy;ari, bahwa dirinya telah meninggalkan keilmuan yang bersifat teologi –Mu’tazilah- dan dirinya telah meneguhkan sebagai pengikut pemerjuang kitabullah dan sunnah. Setelah mengetahui jawban al-Asy’ari, Rasulullah  memberikan apresiasi apa yang telah ia lakukan berupa perpaduan yang dilakukan al-Asy’ari dari pemikiran mu’tazilah dan salafiyah tanpa berat sebelah yang dibangun dari kemampuan logika, dalil-dalil nash secara khusus, khabar-khabar dan semua dalil yang bersifatan penyandaran terhadap Nabi Muhammad. Dari perpaduan yang dilakukan al-Asy’ari mampu melahirkan siatu madzab teologi baru yang berkedudukan ditengah-tengan antra teologi Mu’tazilah dan Salafiyyah, tidak lian merupakan madzhab yang diharapkan oleh Rasulullah.[18] Secara geris besar pendorong transisi al-Asy’ari dari Mu’tazilah disebabkan terdapat perbedaan pemahman dengan al-Jubbai’ terkait konsep pemikiran bahwa Allah tidak memiliki keharusan untuk berbuat hal yang baik, dalam arti bahwa Allah tidak memiliki kekuasaan berbuat baik ataupun ketetapan perbuatan yang langeng atas apa saja yang terbilang baik, dan perbedaan yang lain ialah pemahaman bahwa Allah tidak memiliki kekuasaan yang dapat mengalahkan hal baik yang terdapat pada makhluk ciptaaNYA  terutama manusia.[19]
Dalam penjelasan analisis yang dilakukan Nasihun, menjelaskan bahwa ada alasan yang lebih mendasar dan dapat diperhitungkan sebagai pengungkapan suatau hal dibalik latar belakang pristiwa yang dialami al-Asy’ari, yangmana analisi tersebut dilihat dan ditimbang secara ilmiah sehingga dapat dipertangungjawaban hasilnya. Dalam hal ini Nasihun membaginya dalam tiga alasan dasar peristiwa tersebut, yaitu personal-ideasional, kultural-psikilogis dan sosial. Dijelaskan, Personal-ideasional merupakan alasan yang lebih merupakan kesepakatan kepercayaan ynag menjustifikasi sisitem pemaknaan yang dianutnya. Kultural-Psikologis alasan yang erat berhubungan dengan aspek emosi dan sikap yang dimiliki al-Asy’ari, lahir dari adanya budaya yang mengalir pada dirinya. Sedangkan dalam alasan Sosial sangat berkaitan dengan adanya interaksi orang-orang yang berada disekitarnya.[20] Dari ketiga tersebut menurut mehat penulis sebagai suatu dasar adanya transisi yang dilakukan al-Asy’ari.
Personal-Ideasional dimaksudkan untuk memotret kecenderungan pemikiran ideasional yang bersifat personal berupa aspek metode berfikir sekaligus substansi pemikiranya sebagai hasil latihan individualnya. Dengan alasan bahwa salah satu hukum pemikiran merupakan wujud adanya interdependesi, kesaling bergantungan antara metode-ide yang satu dengan yang lain. Dalam pengertian lain, adanya kesesuaian anatara cara berfikir dan hasil berfikir dari bidang tertentu dengan bidang yang lain.
Didang fiqh Al-Asy’ari dikenal sebagai salah seorang yang intens mempelajari fiqh al-Syafi’i, hal ini di ungkapkan oleh Nasihun Amin atas dasar kutipan dari Muhammad Sayyid al-Julaynid. Seperti yang pernah disinggung diawal, bahwa al-Asy’ari sebelum megenal teologi ia lebih dahulu diarahkan mempelajari fiqh dan hadis oleh ayah kandungnya, melalui bimbingan Zakariyah al-Saji. Proses tersebut berjalan sejak ia masih tergolong belia, hingga sampai masa dimana kondisi keluarganya berubah, tertutama ditandai pernikahan ibundanya selang beberapa tahun sepeningal ayah al-Asy’ari, yang mana ibundanya dinikahi oleh Abu Ali al-Jubbai’. Selain melaui bimbingan Zakariya, al-Asy’ari dibimbing oleh Abu Ishaq al-Maruzi dan Ibrahim ibn Ahmad, murid dari Ismail ibn Yahya seorang ulama yang sezaman dengan Imam al-Asyafi’i bahkan teman karib. Dari bimbingan guru-gurunya tersebut, dirinya mengenal madzhab al-Ayafi’i, sebab guru-gurunya tersebut merupakan tokoh fiqh madzhab al-Syafi’i dan juga tergolong sebagai Ahl Hadis. Dalam pendangan ini, tidak menghilangkan adanya pemikiran teologis yang mencerminkan suatu ciri khas dari pemikiran teologis madzhab al-Syafi’iyah, -terutama bagi imam al-Syafi’i sendiri- kendati madzhab tersebut lebih tersohor dalam bidang fiqhnya. Pandangan teologis tersebut dinyatakan dengan adanya gugusan pandangan-pandangan madzhab al-Syafi’iyah (Imam al-Syafi’i) lebih bersifat tradisional,[21] yang mana sifat tersebut syarat akan pemahaman berwajah teologis. Hal ini tidak lain sebagai pengaruh sosial-politik yang berkembangan pada masa kehidupan imam al-Syafi’i, sebagai warisan sejaran yang melatar belakangi konsep pemikiran imam al-Syafi’i. Seperti yang dijelaskan secara detail terkait respon imam al-Syafi’i terhadap perkembangan pemikiran teologis yang lahir dari pemikiran-pemikiran logis (al-Ilmu al-kalam), dalam karya Prof. Dr. Abul Yazid Abu Zaid al-‘Ajami, AKIDAH ISLAM MENURUT EMPAT MADZHAB, yang diterbitkan Pustaka al-Kautsar terjemahan dari kitab al-‘Aqidatu al-Islamiyatu ‘indza al-Fuqahai’ al-Arba’ah. Dalam buku tersebut banyak mengulas -salah satunya- Imam al-Syafi’i terkait respon yang diberikan terhadap keilmuan kalam,[22] dari respon tersbut imam al-Syafi’i menggunakan pemahaman Salafnya yang bersumber dari Qur’an dan Hadis melalui pemahaman logis terhadap makna yang terdapat dalam teks normatif dua sumber tersebut. Respon tersebut diberikan sebagai perlawanan dari pemikiran teologi Mu’tazilah yang berkembang saat itu. Seperti argumen teologis imam al-Syafi’i yang dibalut dalam diskusus keilmuan fiqh, tentang sifat serta kedudukan Kalamullah (Al-Qur’an) yang bersifat qadim dan bukan makhluk.[23] Selain itu, argumen bahwa Allah dapat dilihat kelak pada waktu di akhirat, adanya syafa’at Nabi Muhammad kepada para pelaku dosa besar dan adanya ketentuan tentang baik buruknya kehidupan.[24]
Dari adanya persentuhan pemikiran imam al-Syafi’i itu, melaui para guru al-Asy’ari tersebut menjadikan pengaruh yang dominan atas pemikiran teologi al-Asy’ari. Selain terjadi persentuhan dengan pemikiran madzhab al-Syafi’iyah sebagai potret pemikiran tradisional, al-Asy’ari termasuk sebagai penganut madzhab Malikiyah dan penganut pemikiran imam Ahmad ibn Hanbal.[25] Dari ketiga tokoh tersebut, pemikiran teologi al-Asy’ari digolongkan sebagai teologi yang bersifat tradisionalistik. Dan dari aspek lain –sebelum transisi pemikiran- al-Asy’ari juga merupakan seorang yang intens mempelejari teologi Mu’tazilah, sampai mendapatkan predikat sebagai tokoh pejuang Mu’tazilah. Adanya data-data yang diungkapkan tersebut, menurut Nasihun Amin melahirkan natijah analisis yang berbentuk ketidakcocokan secara subtantif dan metodis, dikarenakan pola pikir tradisionalistik tersebut lebih bersifat naqli dan  di aspek lainya, pola pikir rasionalistik lebih cenderung bersifat ‘aqli. Yang mana kedua unsur tersebut (Naqli dan ‘Aqli) berada dalam satu wadah kepribadian.[26] Hal inilah yang dinilai sebagi bentuk kontradiktif sangat menggagu jika diterapkan bersamaan. Akan tetapi menurut hemat penulis, hal tersebut tidaklah seperti yang diungkapkan. Menelusuri sejarah yang ada, sebetulnya perpaduan atau pengabungan menjadi satu antara dua pola sudah pernah terjadi, yaitu pada masa imam al-Syafi’i dengan bentuk dari hasil kedua pola pikir (Tradisional-Rasional) melihirkan konsep Qiyas.
Aspek kultural-psikologis, dipergunakan untuk memotret kecenderungan psikilogis al-Asy’ari yang bersifat kultural. Dalam arti, secara psikologis al-Asy’ari termasuk sebagai individu bagian dari gugusan masyarakat, dari itu keberadanya tidak dapat dipisahkan dari kultur yang secara umum membetuk masyarakat. Sehingga dirinyapun memiliki kecenderungan psikilogis yang sama dengan masyarakat yang berada disekitarnya, dimana al-Asy’ari menjadi bagian integral dalamnya.
Salah satu foktor mendasar yang bertangungjawab dalam pembentukan karakteristik kultural masyarakat adalah faktor antropologis. Menurut Nasihun Amin yang dikutipnya dari Macdonald, Al-Asy;ari merupakan keturunan terbaik dari masyarakat padang pasir (Arab) yang keluarkanya merupakan keluarga yang sangat ortodoks. Sedangkan kultur masyarakat arab sejatinya lebih cenderung dikuasai oleh sikap hidup fatalistik dan atomistik.[27] Dari sikap dan kultur seperti demikian, menjadikan ketidak cocokan dengan berbagai pendidikan yang pernah diterimanya dari Mu’tazilah dengan paradigma pemikiran yang sangat memepercayai adanya kemampuan murni manusia dalam bertindak. Walaupun sikap fatalistik dan atomistik tidak menjadi faktor secara genetis dalam diri al-Asy’ari, dapat dipastikan kapan saatnya akan muncul tetapi setidak-tidaknya secara psikologis hal tersebut merupakan suatu potensi. Dari potensi tersebulah kemungkinan besar karakter asli bangsa Arab akan muncul sewaktu-waktu jika adanya faktor yang mendukung munculnya.
Adapun bila dilihat dari aspek sosial, kehadiran al-Asy’ari di dunia intelektual, masih terbilang relatif dekat dengan masa Imam al-Syafi’i yaitu kurang lebih satu abad lamanya. Dari faktor jarak waktu dirinya dnag imam al-Syafi’i dan ditambah dengan unsur pengajaran madzhab al-Syafi’iyah yang sampai kepadaya, sehingga dapat dikata bahwa pengaruh pemikiran imam al-Syafi’i begitu kuat bagi al-Asy’ari. Selain adanya pengaruh pemikiran imam al-Syafi’i berdasarkan kurun waktu yang ada, keberadaan al-Asy’ari juga relatif lebih dekat dengan masa kehidupan seorang tokoh kodifikasi hadis yang dinilai karya tersebut sangat otoritatif sebagai kumpulan hadis dengan kualitas hadis yang paling shahih, yaitu al-Bukhari. Tenggang waktu al-Asy’ari dengan al-Bukhari hanya berjarak setengah abad lamanya, hal ini menjadikan pertambahan yang kuat atas kecenderungan al-Asy’ari terhadap pemikiran tradisional. Dimana kecenderungan pola pemikiran teologis al-Bukhari juga terbilang tradisional. Selain dari renggang waktu antra al-Asy’ari dengan kedua tokoh tersebut, ia juga hidup sezaman  dengn tokoh pembukuan hadis lainya seperti al-Tirmidzi yang berjarak hanya sebelas tahun, juga hanya terpaut beberapa puluh tahun saja dengan imam Ahmad ibn Hanbal.[28] 
Dari fakta-fakta tersebut, meunjukan bahwa al-Asy’ari berada pada masa konsolidasi sunni yng hampir selesai, dimana para tokoh tersebut merupakan kotoh-tokoh yang secara serentak membangun madzhab tradisionalisme. Rentang waktu sedemikian panjang, dapat dipastikan membawa dampak pengaruh yang kuat dalam pola pikir dan pola hidup masyarakat dizaman al-Asy’ari. Dalam pengertian bahwa nilai-nilai ortodoksi yang dibangun oleh para tokoh tersebut mampu mewarnai ke berbagai wilayah melalui konsep, teori dan pembangunan paradigma dalam ranah fiqh dan kodifikasi hadis sudah dapat menginternalisasi dalam kehidupan keseharian masyarakat.[29] Pada sudut pandnag lain, al-Asy’ari mencoba meahirkan formula baru konsep pemikiran teologis yang sangat sistematis, dengan latar belakang sudah tidak andaya acuhan teologi pada masyarakat saat itu, sebab sudah dibatalkannya teologi Mu’tazilah sebagai teologi resmi yang dipaksakan oleh otoritas negara secara paksa. Kendati demikian kehidupan masyarakatnya masih berada dizona ortodoksi yang belum memiliki pijakan teologis yang sistematis, dari sebab itu al-Asy’ari membangun paradigma pemikirannya meskipun terdapat asumsi politis didalamnya.[30]
Dalam perkembangan yang ada, teologi al-Asy’ariyah mendapatkan posisi kedudukan sebagai salah satu produk pemikiran yang diakui keberadaanya di kanca dunia samapai sekarang. Hal ini dikarenakan tidak lain teologi yang mempunyai kekuatan secara politis –pada zamannya- untuk membangun paradigma sistematis dalam memahami ketuhanan secara universal menuju pemahaman secara komprehensif, dan juga berfungsi sebagai pelanggengan pemikiran tradisional yang telah lama mendikotomi pemikiran dunia islam, serta menjadikan dominasi dalam dunia intelektual Islam. meskipun ada tendensi politik yang menyongkong perkembangan teologi al-Asy’ariyah, disisi lain adanya unsur kemurnian perkembangan bersifat teologis yang tidak dapat dikesampingkan sebagai pendorong terjadinya dominasi teologis internasional.
Melihat perkembangan yang ada, teologi al-Asy’ariyah masih perlu dianalisi secara terperinci guna mendapatkan pokok-pokok pemikiran teologis dari teolgi al-Asy’ariyah. Adapun pokok-pokok teologi al-Asy’ariyah yang menurut penulis sebagai ibu dari anakan konsep menahaman teologis yang dikosepkan imam al-Asy’ari sekaligus sebagai teori yang digunakan sebagai perlawanan pemikiran Mu’tazilah khususnya dan pemikiran teologi-pilitik lainya, seperti Syi’ah, khawarij;[31] sebagai berkut.
1.      Kekuasaan dan keadilah Allah.
Allah SWT adalah dzat yang Maha Kuasa dan Maha Adil dalam segala perbuatan atas kekuasaan-NYA. Kekuassan tidak terbataskan merupakan konsep peniadaan segala hal yang “diklem” adanya penguasan yang dapat menguasai “hal” selain dzat Allah ataupun anggapan kekuasaan terbatas Allah selaku Maha Kuasa, seperti yang dianggap Mu’tazilah (Kekuasaan yang terbatasi oleh Keadilan). Jika Allah dzat yang berkuasa atas segala hal, maka memberikan pemahamn bahwa semua yang dimilikiNYA ada dalam gengamanNYA tanpa adanya larangan atau batasan untuk melakukan atas segala yang dikuasaiNYA. Keadilah dalam pandangan al-Asy’ari adalah meletakan sesuatu pada tempatnya (Wadh’u al-Syai’ fi mahalihi).[32] Dengan ini bahwa jika kekuasaan atas segala hal tanpa terbatasi ataupun terhalangi maka semua yang dilakukan atas penguasaan terhadap segala hal, merupakan keadilan yang dijalankan oleh Allah dalam KekuasaaNYA tanpa terkecuali. Dengan analogi dalam ranah Kekuasaan dan Keadilan bahwa, ketika seseorang berkuasa atas miliknya –katakanlah HandPhone- maka menjadi kepasrahan secara total atas HP tersebut. Digunakan hanya untuk bermain games kah atau hanya untuk gantungan kuncikah, itu semua ada dalam kekuasaa seorang pemilik HP tersebut dan keadailah seseorang tersebut terhadap Hpnya berada di semua perlakuan terhadap Hpnya, untuk apapun HP tersebut dipergunakan merupakan kekuasaan dan bentuk keadailan seseorang tersebut. Lebih lanjut, sekalipun HP tersebut memberiakan manfaat sama sekali, maka tidak ada keharusan bagi pemilik HP tersebut untuk menempatkan HP tersebut ke tempat yang indah dan bergengsi. Dan tidak ada keharusan juga bagi pemilik HP tersebut untuk membuang HP tersebut ketempat sampah, lantaran HP tersebut sudah tidak ada nilainya.
Gagasan al-Asy’ari, Allah Maha segalanya. Allah berada diluar segala yang ada, tidak berada dalam domain hukum yang ada. Sehingga menjadikanNYA sebagai penguasa secara mutlak sempurna atas semua ciptaanNYA dalam kehendakNYA, meskipuan hal tersebut menurut logika manusia tidak patut dilakukan oleh Allah. Manusia adalah makhluk ciptaan Allah, secara otomatis milik Allah. Dengan demikian kendek Allah ada pada dzat dan sifatNya tidak menerima keharusan konsekuwensi logis atas perbuatan yang dilakukan manusia. Seseorang yang selalu berbuat baik, beribadah tekun, dapat dimasukan oleh Allah ke Neraka. Sebaliknya, seseorang yang dari kecil selalu berbuat buru, bermaksiat, dapat dimasukan oleh Allah ke Surga. Meskipun demikian, Allah tidak dapat dikatakan sebagai tuhan yang tidak adil bahkan berbuat salah. Karena menurut Allah salah dan tidak adil ketika menyalahi atau melanggar hukum, sedangkan tidak ada hukum yang berada di atas Allah (tidak ada hukum yang dapat menghukum Allah atas kehendakNYA), dengan demikian berarti tidak ada sama selaki tidak ada kehedak perbuatan Allah yang melangar hukum. Dan dari itu, tidak ada ungkapan “tidak adil” dalam diri Allah. Semua yang dilakukan Allah merupakan wujud keadilanNYA.[33]
2.      Perbuatan Manusia.
Manusia merupakan salah satu makahluk ciptaan Allah yang sempurna atas segala kemampuan dan sifat serta segala hal yang dimiliki manusia dalam lingkupan kehidupannya. Kendati demikian jika disandarkan kepada Kekuasaan dan Keadilan Allah, manusia menempati posisi sebgai makahluk yang berpredikat sangat lemah.[34] Hal ini dinyatakan dengan adanya hatikat perbuatan yang keseluruhan perbuatan manusia tersebut, tidak lain merupakan ketentuan yang sudah digariskan oleh Allah. Akan tetapi dalam pemahaman teologi Al-Asya’riyah, hanya perbuatan baiklah yang disandarkan atas ketetapan Allah. Sedangkan perbuat yang bersifat buruk tidak disandarkan kepada Allah, dengan alasan bahwa Allah telah menciptakan manusia dengan dilengkapi akal untuk berfikir; memilih jalan kehidupan, membedakan kebaikan atau keburukan, mampu menangkap perintah maupun larangan dari Allah yang termuat dalam Al-Qur’an dan sunnah. Dari hal itu, konsekuwensi kausalitas perbuatan masnusia tergantung dari perbuatannya yang berdasarkan atas kekuatas akal yang telah Allah karuniakan. Begitu juga adanya suatu ketetapan dari Allah atas apa-apa yang digariskan sebagai perbuatan yang buruk dan terlarang untuk dilakukan manusia, yaitu ketetapan buruk dalam tidakan yang tidak disukai oleh Allah dan harus menjauhi hal tersebut, yang mana ketetapan tersebut dalam kehendak Allah yang bersifat mutlak. Seperti contah perbuatan dusta, meskipun pada hakikatnya Allah menciptakan dusta, akan tetapi perbuatan dusta tersebut berada dalam wilayah perbuatan yang dilarang Allah untuk dilakukan sebab kejahatan yang terkandung didalamnya, lebih utama sebab dusta merupakan tindakan yang dilarang oleh Allah. Jika pun perbuatan dustra dianjurkan bahkan diperintahkan untuk dilakukan, maka perbuatan tersebut tidak terbilang perbuatan yang menggar aturan Allah atas ketetapan yang diperintahkanNYA.[35]
Dalam pembahasan ini (perbuatan manusia) al-Asy’ari mengedepankan konsep Qadha-Qadar, namun demikian, al-Asy’ari berusaha membarikan jalan keluar melalui konsep al-kasb sebagai konsep dalam memperlakukan konsep qadha-qadar dalam diri manusia. Qadha-qadar adalah ketentuan dan ukuran tentang kehidupan manusia. Kaitannya dengan itu, landasan konsep qadha-qadar bertumpu pada Qs al-Qamar: 49 yang menyatakan bahwa Sesungguhnya kamiciptakan segala sesuatu menurut ukuran, dan QS. Al-Thalaq:3 yang menyatakan bahwa Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan untuk segala sesuatu. Dari dua ayat tersebut menyatakan bahwa Allah menciptakan segala sesuatu menurut ukuran yang telah ditetapkan dan kejelasan dari korelasi pemahamn dua ayat tersebut menerangkan bahwa ukuran tersebut merupakan ketetapan yang telah dibuat oleh Allah bersamaan dengan penciptaannya yang mana tidak dapat digangugugat bahkan dirubahpun tidak bisa.[36]
Seperti yang telah ungkapkan diawal, al-Asy’ari menyatakan bahwa manusia merupakan makhluk yang lemah. Karenanya menurut al-Asy’ari, manusia tidak memiliki kekuatan daya secara mandiri dari dirinya, semua yang terjadi dan dilakukan oleh manusia berada pada kehendak dan Kekuasaan Allah. Tanpa adanya kehendak dan kekuasaan Allah, tidak akan dapat terwujud sebagai perbuatan yang manusia lakukan. Dalam hal ini kedudukan manusia sangat pasif, oleh karena itu untuk keluar dari belenggu konsep qadha-qadar, al-Asy’ari mengusulkan konsep al-kasb sebagai upaya keluar dari keterbelengguan tersebut. Kendati demikian al-kasb pun merupakan ciptaan Allah yang tergantung pada kekuasaan dan kehendak Allah, walaupun kemampuan daya untuk berbuat tidak ada akan tetapi sifat yang melekat pada manusia sebagai pembuat masih tetap ada.[37]
3.      Sifat Allah SWT
Siafat-sifat Allah Subhanahu Wa Ta’ala merupakan hal yang meleket pada dzat-dzatnya secara otomatis, ada karena adanya pengakuan dzat. Sifat dan dzat dua hal yang berbeda, tidak dapat disatukan dan juga tidak dapat dipisahkan, melainkan beriringan bersamaan. Dalam pemahman sifat Allah, al-Asy’ari terbilang sebagai teolog yang berada di posisi poros tengah diantara pemikiran teologi poros kanan (Mu’tazilah) bahwa Tuhan tidak miliki sifat dan pemikiran teologis poros kiri (Mutasyahihah, Politeisme) bahwa Tuhan banyak terbagi berbagai wujud dan berbentuk layaknya manusia. Melalui konsep pemikiranya, al-Asy’ari mengemukakan bahwa Allah mempunyai sifat yang menjadi bukti adanya (Wujud) Allah.[38]  Akan tetapi menurutnya, sifat bukanlah esensi Tuhan. Seperti yang dikutip oleh Dr. Nashihun Amin ma huwa wa la ghairuhu, shifat Allah laisat ‘ain dzatihi wa la ghairu dzatihi.[39]
Dalam hal ini, al-Asy’ari menjelaskan bahwa sifat tidak dapat berdiri sendiri maka dari itu sifat tidak dapat dipisahkan dari dzat, sebab Allah merupakan dzat yeng berkuasa atas segalanya dan pasti harus mengakui kekuasaanya; Allah merupakat dzat yang berkehendak atas segalanya, dan tidak mungkin adanya pegakuan kehendak-Nya tanpa mengakui kehendak-Nya. Dari dua ungkapan tersebut memberikan pemahaman bahwa pengakuaan ataupun mengakuai ats kekuasaan dan kehendak Alah merupakan tidakan yang berdasarkan pengetahuan atas sifat-sifat yang melekat ada pada dzat yang berkuasa dan berkehendak. Maka dari itu sifat ada seiring dengan adanya dzat yang secara otomatis ada terikuti bersamaan dzat, walupun keduanya berbeda. Adapun jika masih belum diterima bahwa kedudukan sifat mengikuti kedudukan dzat maka akan adanya ketumpangtindihan argumantasi yang mana jika pun kedudukan Sifat adalah hadis, tidak qadim seperti Dzat yang disifati, maka secara logika tidak dapat diterima. Dengan alasan bahwa kedua hal yang berbeda tidak dapat ada pada bersamaan, jika Sifat berkedudukan hadis dan Dzat berkedudukan qadim yang keberadaanya tidak dapat dipungkiri sama sekali dan tidak ada celah sedikitpun untuk mengatakan bahwa qadim dapat hilang; berada dalam satu keadaan maka jelas tidak akan bisa. Allah dzat yang Maha melihat, yang pada itulah Allah bersifatan Maha mengatauhi, tidak mungkin adanya dzat daya kekuasaan melihat pada Dzat Allah tapi dzat daya kekuasaan mampu mengetahui hanya dapat di fungsikan setelah beberapa waktu lamaya atau berfungsinya ketika hanya akan digunakan. Sedangkan jika pun Sifat berkedudukan hadis yang mana kedudukan tersebut pasti terikat waktu dan tempat, maka kesimpulannya Allah pun hadis. Sebab adaya waktu dan tempat yang megikat dzat­-Nya, walaupun yang terikat hanyalah daya fungsi kekuasaan dari dzat-Nya. Digamblangkan, jika pun demikian adanya bahwa pengaktifan fungsi dari dzat Allah tidak terikat dengan ruang dan waktu, tetapi pengakfian daya kekuasaan dzat Allah –yang dimaksudkan kekuasaan Maha mengetahui- dibatasi dengan adanya aktifitas yang menjadikan aktifnya fungsi dzat tersebut (maha mengatahui) maka Allah tidak beda dengan makhluknya, seperti Bayi yang lahir berseeta matanya, tetapi fungsi melihat dari mata Bayi tersebut belum ada kecuali sudah mencapai minimal empat bulan lamanya. Hal ini tidak mungkin terjadi pada Allah, sebab tidak ada yang menyamai Allah dan tidak juga masa seperti makhluk ciptaaNya.
Dengan demikian bahwa tiga item yang telah ditelaskan diatas, menurut penulis merupakan dasar pokok dari kelahiran adanya konsep-konsep cabang pemikiran teologi al-Asy’ariah. Dari tiga tersebut melahirkan cabang-cabang konsep yang saling berkaitan satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan sebagai konsep secara mandiri berdiri sendiri. Karena dalam rranah teologi, semua hal pasti bersangkutan. Tinggal dari kemapuan memahami teologi tersebut.                                                          


[1] Nasihun Amin, PARADIGMA TEOLOGI POLITIK SUNNI: Melacak Abu Al-Hasan Al-Asy’ari (W. 324/935), Sebagai Perintis Pemikiran Politik Islam, (Semarang: PUSTAKA PELAJAR, 2015), h. Vii.
[2] Dr. Nasihun Amin, M.Ag., SEJARAH PERKEMBANGAN PEMIKIRAN ISLAM, (Semarang: CV. Karya Abdi Jaya, 2015), h. 112-113.
[3] Nasihun Amin, PARADIGMA TEOLOGI POLITIK SUNNI, Loc. Cit.
[4] Dr. Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013), h. 49
[5] Nasihun Amin, PARADIGMA TEOLOGI POLITIK SUNNI, op. Cit. h. 9.
[6] Muhammad Imarah, Taiyyaratu al-Fikri al-Islami, (Kairo: Dar al-Syuruq, 2011), h. 165. Lihat juga Nasihun Amin, PARADIGMA TEOLOGI POLITIK SUNNI, op. Cit. h. 25. Lihat Dr. Nasihun Amin, M.Ag., SEJARAH PERKEMBANGAN PEMIKIRAN ISLAM, op. Cit. h. 104.
[7] Dr. Nasihun Amin, M.Ag., SEJARAH PERKEMBANGAN, op. Cit. h. 104-105.
[8] Muhammad Imarah, Taiyyaratu al-Fikri al-Islami, loc. Cit.
[9] Dr. Nasihun Amin, M.Ag., SEJARAH PERKEMBANGAN, op. Cit. h. 105. Lihat Nasihun Amin, PARADIGMA TEOLOGI POLITIK SUNNI, op. Cit. h. 25.
[10] Muhammad Imarah, Taiyyaratu al-Fikri al-Islami, loc. Cit.
[11] Dr. Nasihun Amin, M.Ag., SEJARAH PERKEMBANGAN, loc. Cit.
[12] Ibid. h. 106
[13] Ibid.
[14] Muhammad Imarah, Taiyyaratu al-Fikri al-Islami, loc. Cit.
[15] Dr. Nasihun Amin, M.Ag., SEJARAH PERKEMBANGAN, op. Cit. h. 107
[16] Ibid.
[17] Ibid.
[18] Muhammad Imarah, Taiyyaratu al-Fikri al-Islami, op. Cit. h. 166-167.
[19] Dr. Nasihun Amin, M.Ag., SEJARAH PERKEMBANGAN, op. Cit. h. 108.
[20] Ibid.
[21] Ibid. h. 109.
[22] Prof. Dr. Abul Yazid Abu Zaid Al-‘Ajami, AKIDAH ISLAM MENURUT EMPAT MAHDZHAB, trj. Faisal Salah dan Umar Mujtahid, al-‘Aqidatu al-Islamiyyah ‘indza al-Fuqahai al-Arba’ah, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2012), h. 361-373.
[23] Ibid. h. 341-342 dan 347-348. Lihat Dr. Nasihun Amin, M.Ag., SEJARAH PERKEMBANGAN, op. Cit. h. 110.
[24] Dr. Nasihun Amin, M.Ag., SEJARAH PERKEMBANGAN, Loc. Cit.
[25] Ibid.
[26] Ibid. h. 111.
[27] Ibid.
[28] Ibid. h. 112.
[29] Ibid.
[30] Baca lebih lengkap Nasihun Amin, PARADIGMA TEOLOGI POLITIK SUNNI.
[31] Nasihun Amin, PARADIGMA TEOLOGI POLITIK SUNNI, op. Cit. h. 19.
[32] Dr. Nasihun Amin, M.Ag., SEJARAH PERKEMBANGAN, op. Cit. h. 113.
[33] Ibid. h. 113-114.
[34] Ibid. 115.
[35] Ibid. h. 119.
[36] Ibid. h. 115-116.
[37] Ibid.
[38] Ibid. h. 124.
[39] Ibid. lihat Ahmad Mahmud Shubhi, fi ‘ilm al-Kalam (Kairo: Dar al-Kutub al-Jami’ah, 1969), h. 62. Lihat Muhammad ‘Imarah, Taiyyaratu al-Fikri al-Islami, (Kairo: Dar al-Syuruq, 2011), h. 181.

Selasa, 09 Mei 2017

PEMIKIRAN TEOLOGI RASIONAL MU’TAZILAH



BAB I
PENDAHULUAN
PEMIKIRAN TEOLOGI RASIONAL MU’TAZILAH
A.    Latar Belakang.
Teologi merupakan keilmuan yang penuh akan syarat suatu ajaran dalam agama manapun. Dewasa ini, diposisikan sebagai pondasi utama sebelum gugusan aturan kewajiban-kewajiban besandar kepada seseorang yang dinyatakan sebagai pemeluk suatu ajaran agama. Dalam catatan sejarah banyak diungkapkan, bahwa teologi merupakan diskursus tentang ketuhanan yang kaya akan pembahasan Tuhan; melputi diri Tuhan atau Dzat, sifat dan semua pembahasan yang menyangkut tentang tuhan. Sejauh perkembangan yang ada, teologi seringkali dijadikan unsur pertama pada permasalahan polemik ada. Seperti demikian, teologi ancap kali menjadi fream suatu gerakan yang “teratas namakan”, lain lagi dengan dijadikan sebagai topeng penutup misi visi utama dibalik tamilan muka sebuah gerakan. Akan tetapi fenomena tersebut tidaklah sempit sebagai tiga contoh farian ranah teologi dipergunakan sebagai tampilan luar sebuah gerakan yang bertujuan untuk mendapatkan simpatisan serta legitimasi publik atas apa yang dilakukan oknum.
Sebagai suatu dasar ajaran keagamaan, teologi menjadi objek yang menarik untuk dikaji. Fenomena perkembangan yang terjadi dewasa ini mengalamai berbagai wajah sudut pandang dalam memahami kandungan dari diskursus teologi. Seperti halnya yang terjadi di agama islam, teologi dalam ajaran agama islam mengalami perkembangan dalam sudut pandangan pemahaman. Hal ini terjadi karena adanya faktor-faktor yang mempengaruhi baik internal maupun eksternal. Pada awalnya diskursus ketauhidan (teologi) dalam agama islam tidak mengalami perkembangan sudut pandang dalam artian perbedaan pemahaman, sebab di generasi pertama pemahman ketahudian di kawal secara ketat bahkan di ajarkan secara seksama lantaran sumber orisinil selaku penerjemah kalam ilahi masih ada, yaitu Nabi Muhammad. SAW.
Berbeda situasi dan kondisi akan berdampak juga pada pengaruh yang diciptakan. Seperti juga yang terjadi pada ranah teologi dalam agama islam, pada masa Nabi masih hidup polemik seputar ketauhidan hampir dikatakan tidak ada, lantaran semua problem ketauhidan terjawabkan oleh Nabi. Meskipun demikian polemik ketauhidan tetap saja ada walaupun datang dari arus eksternal pemeluk agama Islam yang bersifat temporal ketika adanya calon pemeluk agama islam, yang mana permasalahan tersebut ada sebagai pertanyaan sebelum seorang tersebut berikrar atas kesaksian Ke-Tauhidan Allah SWT dan atas kesaksian ke-Rasulan Nabi Muhammad SAW yang termuat dalam dua kalimat syahadat.
Sepanjang perjalanan yang ada, ketauhidan pada masa Nabi masih hidup tidak pernah mengalami problem yang berarti. Pasca wafat Nabi barulah konflik internal umat muslim mulai bermunculan, hal ini tidak lain pada awal konflik tersebut hanya bermuatan politik yang terbagi menjadi dua kubu, Sunni dan Syi’ah.[1] Meskipun belum memuncak menjadi kasus wacana teologi yang serius, akan tetapi sudah adanya indikasi yang mengarah kepada itu, karena pada masa itu sudah adanya wajah sudut pandang pemahaman yang saling berbeda baik hanya bermuatan politik saja ataupun bermuatan politik-teologi. Walaupun demikian, konflik politik tersebut dapat dicermati adanya asas yang mendasar dari pergolatan politik tersebut, yaitu faktor yang mengandung unsur perbedaan pemahaman dan sudut pandang tentang ketauhidan, yang mana hal tersebut merupakan faktor terjadinya perbedaan atas sebab perbedaan sudut pandang pemahaman. 
Sejauh perkembangan yang ada, perbedaan tersebut mendapatkan tempat sebagai pembentukan suatu konsep pemahaman ketauhidan yang ditandai dengan tragedi terbuhunnya Ustman ibn Affan. Wujud respon dari tregedi tersebut membentuk suatu pembahasan seputar status pembunuh Ustman, terhukumi kafir kah atau tetap muslim?, di masa inilah muatan teologi sangat kental terasa. Lebih lanjut, persoalan dewasa ini semakin menjadi polemik ketauhidan yang memunculkan persoalan hakekat keimanan yang didasari pada peristiwa Tahkim antara Ali dan Mu’awiyah. Sejak itu perkembangan teologi terus berjalan sehingga mengkristal sebagai paham-paham politis sekaligus paham teologis sebagai alat legitimasi atas sekenario politik.[2]
Selain faktor internal, terdapat faktor eksternal sebagai dasar lahirnya pemikiran teologi yang mana faktor tersebut merupakan pertanyaan-pertanyaan yang datang dari luar Islam tentang sifat-sifat Tuhan. Dari semu itu awal mula terjadinya arus pemikiran teologi yang  dipengaruhi oleh berbagai tokoh pemikir. Sebab dari itu, mulai terjadi perkembangan pemikiran teologis yang dilahirkan dalam diskursus teologis, yang syarat akan perdebatan. Seperti pemikiran teologi rasional Mu’tazilah, yang akan dibahas lebih lanjut.  
B. Rumusan Masalah
i. Sejarah perkembangan pemikiran teologi Rasional Mu’tazilah
BAB II
PEMBAHASAN
i. Sejarah perkembangan pemikiran teologi Rasional Mu’tazilah
Mu’tazilah adalah salah satu madzhab teologi dalam agama islam yang petama kali muncul sekitar tahun 101 H / 720 M di Basrah tepatnya pada masa kekuasaan Bani Umaiyyah. Di tahun tersebut awal perjalanan ilmiah Abu Hudzifah Washil ibn ‘Atha’ al-Ghazali (80 H-131 H / 699 M-748 M) ke Bashrah, disana Washil bertemu dengan gurunya yaitu Hasan al-Bashri seorang ulama tokoh dari gerakan Ahl al-‘adl wa al-Tauhid yang lahir sebagai opsisi pemikiran dari legitimasi pemikiran dari Daulah Umawiyah. Wasil ibn ‘Atha’ pada mulanya sebagai seorang murid pada umumnya yang mengikuti pemikiran gurunya, dimana permikiran tersebut didapati semasa washil mengikuti halaqoh (tempat kajian dan diskusi keilmuan) Hasan al-Bashri yang berada di Masjid tempat halaqoh tersebut diselengarakan. Dari halqoh tersebul awal Washil menemukan pemikiran baru lewat perdebadan yang panjang dengan gurunya terkait pembahasan status pelaku perbuatan dosa besar seorang Muslim. Dari perdebatan tersebut Washil menemukan jalan pemikiranya sendiri atas status pelaku perbuatan dosa besar, pendapatnya jauh berbeda dengan apa yang di lontarkan oleh Sang Guru Hasan al-Bashri. Di mana Wasil berpendapat bahwa status pelaku dosa besar tersebut berada diantara dua tempat, antara kekafiran dan keimanan seorang tersebut. Adapun penegasan konsekuwensinya yaitu Khaalidu Makhallidu fi al-Naar (tempat menetap yang kekal dalam Neraka), sedangkan penjelasan status “di antara kekafiran dan keimanan” ialah hanya status label pelaku dosa besar bukan status ketetapan atas dosa kekafiran.[3]
Peristiwa tersebut diikuti oleh Amr ibn ‘Ubaid (80 H-144 H/ 699 M-761 M),[4] Amr melakukan hal yang sama dilakukan oleh Washil dan diperolehlah keputusan untuk mengikuti pemikiran Washil. Dari sebab tragedi tersebut pada akhirnya Washil ibn ‘Atha’ dan ‘Amr ibn ‘Ubaid memutuskan memisahkan diri dari pemikiran Hasan al-Bashri atas dasar perbedaan sudut pandang pemahaman yang dikemudian menjadi suatu konsep pemikiran. Adapun latar belakang lahir istilah Mu’tazilah yang menjadi nama komunitas pemikiran tertantu, berlandaskan pada peristiwa perdebatan antara Washil ibn ‘Atha’ dan ‘Amr ibn ‘Ubaid dengan Hasan al-Bashri, sehingga timbulah stratus I’tazala (memisahkan diri) bagi Washil lantaran sudah keluar dari rel pemikiran ahl al-‘Adl wa al-Tauhid Hasan al-Bashri. Sebab tindakan yang dilakukan oleh Washil tersebut, Hasan al-Bashri akhirnya mengeluarkan statement I’tazala ‘anna al-Ashil atas yang dilakukan mereka. Adapun maksud dari ungkapan Hasan al-Bashri tersebut, merupakan penisbatan terhadap prilaku yang dilakukan Washil. Dari ungkapan tersebut istilah nama Mu’tazilah muncul sebagai Madzhab pemikitan teologi yang berdiri sendiri dengan konsep pemikiranya. Selaian peristiwa tersebut, terdapat peristiwa lain yang mendasari munculnya istilah nama Mu’tazilah. Nasihun Amin menerangkan bahawa asal mula istilah Mu’tazilah lahir terjadi ketika suatu hari Qatadah ibn Daamah masuk ke dalam masjid Bashrah dan menuju majlis Amr ibn ‘Ubaid yang mana ia sangka majlis tersebut adalah majlis Hasan al-Bashri, setelah Qatadah mengetahui bahwa majlis tersebut ternyata bukan majlis Hasan al-Bashri, seraya Qatadah meninggalkan majlis tersebut smbil mengatakan “ini kaum Mu’tazilah”.[5]
Dilihat dari segi geografis penyebaran madzhab Mu’tazilah, terdapat dua wilayah yang berbeda, Mu’tazilah Bashrah dan Mu’tazilah Baghdad. Dari perbedaan antara keduanya pada umunya menurut Nasihun didasari pada letak dan situai geografis serta kultural. Bashrah merupakan kota yang lebih dahuru berdiri dari pada kota Baghdad, hal ini menjadikan terbentuknya arus intelektual perkembangan pemikiran lebih dahulu dari pada Baghdad. Adapun perkembangan tersebut disebabkan adanya interaksi antar budaya dan agama yang saling berdialog. Kendati demikian, perkebangan kemajuan di Baghdad lebih unggul ketimbang Bashrah, meskipun Baghdad menjadi kota yang kelahirannya setelah kota Bashrah sebab lain lantaran diperkuat dengan status kota Baghdad yang telah menjadi ibu kota pemerintahan  bani Abbasiyah.[6]
Adapun tokoh-tokoh Mu’tazilah Bashrah antara lain Bin ‘Atha’, Abu Huzail al-Allaf, al-Nuzzham dan al-Jubba’i. Sedangkan para tokoh Mu’tazilah Baghdad antara lain Bisyr ibn al-Mu’ramir, al-Khayyat, al-Qadhi Abd al-Jabbar dan al-Zamakhsyari.[7]
Selain terdapat pebagian dua kubu Mu’tazilah yang dilihat dari letak geografis dan kultur budaya, Mu’tazilah mempunyai cabang yang dapat dibilang sebagai kelompok bagian Mu’tazilah dengan nama dan konsep pemikiran sedikit berbeda. Meskipun pada kenyataanya nama-nama tersebut berbeda, kendati terdapat pokok pemikiran yang sama satu dengan lainya. Al-Baghdadi mengklasifikasikan Mu’tazilah menjadi dua puluh dua golongan dengan nama yang berbeda-beda: al-Washiliyyah, al-‘Umriyyah, al-Hadziliyyah, al-Nadhzdhzamiyyah, al-Uswariyyah, al-Mu’ammariyah, al-Iskafiyyah, al-Ja’fariyyah, al-Basysyariyyah, al-Murdariyyah, al-Hasyamiyyah, al-Tsumamiyyah, al-Jahidhziyyah, al-Haithiyyah, al-Humariyyah, al-Khaiyyathiyyah, Ashhabu Shalih Qubbah, al-Murisiyyah, al-Syahhamiyyah, al-Ka’abbiyyah, al-Juba’iyyah dan al-Bahsyamiyyah al-Mansubah. Meskipun dari semua nama yang berbeda tersebut, terdapat kesamaan yang mendasar dalam pokok pemikiran teologinya. Pokok pemikiran tersebut merupakan pemikiran teologi yang menegaskan bahwa Allah SWT tidak memiliki persifatan sama sekali, kalamullah bersifat hadis sebagai Makhluk, Allah tidak memiliki hak atas kuasa perbuatan manusia bahkan hewan dalam arti bahwa Manusia memiliki kuasa tindak atas apapun yang dilakukan, kedudukan oarang yang berbuat dosa besar berada di antara dua tempat yaitu antara keimanan dan kekafirannya, Allah SWT tidak memerintahkan ataupun melarang berbuat seseuatu apapun dari amal ibadah yang tidak di harapkan oleh Allah,[8]
Pada dasarnya kerangka pemikiran yang dibangun Mu’tazilah adalah Rasional yang tujuannya untuk mensucikan Tuhan dari segala hal yang dapat menodai keesaan, kebaikan dan keagungan-Nya. Sebab dari itu, ketika terdapat teks Al-Qur’an ataupun Hadis yang dianggap memberikan pengertian yang bersifat menodai Tuhan, maka mereka melakukan takwil sehingga didapati kesesuaian dengan apa yang mereka anggap tidak lagi memberikan pemahaman yang menodai Tuhan dengan cara menghadiskan dalil-dalil akal.[9]  
Seperti yang telas diulang lebih dulu, meskipun dalam madzhab pemikiran teologi rasional Mu’tazilah memiliki berbagai macam sub-golongan dengan nama yang berbeda-beda serta adanya kubu yang di bagi dari segi geografis, adat-budaya, akan tetapi pada dasarnya dari masing masing tokoh tersebut memiliki kesamaan lima prinsip dasar sebagai ajaran Mu’tazilah, prinsip lima tersbut adalah: Ke-Esaan Allah, Keadilan Allah, Janji dan Ancaman, Posisi Diantara Dua Tempat, Perintah Berbuat Baik dan Larangan Berbuat Buruk. [10]  
I.                   Ke-Esa-an Allah
Seperti yang diketahui, Tauhid atau ke-Esa-an Allah merupakan dasar ajaran Islam pertama yang harus dimengerti dan dilalui sebelum seseorang resmi dinyatakan sebagai seorang Mu’min. Sepanjang perjalanan sejarah, tauhid kerap kali muncul kepermukaan sebagai pembahasan yang banyak mengundang perhatian dari berbagai kalangan. Hal ini tidak lain sebab tauhid merupakan salah satu ajaran yang terdapat dalam Islam, lebih spesifik sebab Tauhid merupakan diskursus sekaligus ajaran fundamen dari islam disamping itu dalam pembahasan ini sangat rawan terjadi kesalah fahaman yang berakibat status keimanan seseorang tersebut terkikis.
Sedangakn tauhid dalam pembahasan ini ialah tauhid atas dasar pemahaman versi Mu’tazilah, meskipun pada dasarnya tauhid tidaklah khusus sebagai ajaran Mu’tazilah. Akan tetapi sebab cara kaum Mu’tazilah memeperlakukan tauhid secara berbeda dengan melalui cara mereka memahami ke-Esaan Allah. Ajaran dasar ini yang nantinya melahirkan prinsip-prinsip pensucian Allah dari persamaan semua makhluk, bahkan sifat juga tidak boleh ada pada dzat Allah. Argumentasi Mu’tazilah ialah bahwa sifat yang banyak dianggap oleh orang tidak lain merupakan dzat Allah sendiri, sebab dzat dan sifat merupakan dua pengertian yang berdiri sendiri-sendiri dan mengandung arti secara mandiri, tidak dapat disatukan. Sedangkan dzat lah yang merupakan wujud ke-Esaan Allah bukan sifat ataupun di topang sifat-sifat, maka jika ada dua perkara yang berbeda berada dalam satu tempat maka hal tersbut lemah. Dan jikapun terdapat sifat dan dzat yang menempel pada Allah, kama memunculkan kesimpulan bahwa terdapat dua Tuhan. Dan dari itu Mu’tazilah tidak menerima konsep sifat yang bersandar kepada Allah. Ke-Esaan Allah meliputi semua hal, bahkan kesucian Allah merupakan suatu yang harus dijaga jika pun terdapat ketidak cocokan teks Al-Qur’an dan Hadis yang terindikasi adanya pemahaman yang mengarah kepada pernodaan terhdap kesucian Allah, maka dengan landasan dalil akal teks-teks tersebut harus dapat sesuai menurut pemahaman mereka dan tidak ada unsur penodaan terhadap Allah.
II.                Keadilan.
Prinsip ini dibangun dari ajaran dasar kedua yaitu prinsip penjagaan kesucian perbuatan Allah dan persamaan perbuatan makhluk. Prinsip tersebut menekankan bahwa Allah merupakan Tuhan yang tidak adakan menyalahi keadilan bakan selalu melakukan kebaikan. Dari sisilah Mu’tazilah membangun prinsip keadilan melalui pengertian bahwa perangunagjawaban  manusia atas segala perbuatanya sendiri secara mandiri.
III.             Janji dan Ancaman
Ajaran yang ketiga ini merupakan wujud dari ajaran yang kedua dengan ditandai adanya konsekuwensi keadilan, mendapatkan pahala ataukah mendapatkan siksa. Seperti contoh ppenerapan ajaran Mu’tazilah ialah, bahwa mereka sepakat jika mu’min meninggal dunia, sedangkan waktu meningalnya dalam keadaan taubat dan taat maka mu’min tersebut berhak mendapatkan pahala dan fadhal. Sebalikanya, jika seorang mukmin meninggal dalam keadaan dosa besar tanpa taubat lebih dahulu maka konsekuwensinya mu’min tersebut akan mendapatkan siksa di dalam neraka bahkan digunakan sebagai tempat tinggal. Akan tetapi siksa yang di dapat tidaklah seberat seperi siksa oarang kafir.
IV.             Posisi diantara Dua Tempat
Konsep dari ajaran yang keempat ini merupakan inti dari ajaran Mu’tazilah. Konsep tersebut dibanguan melalui akan pikiran atas pemahamn bahwa perbuatan dosa besar yang dilakukan orang mukmin merupakan pelanggaran berat  karena menunjukan bahwa imam pelaku dosa bersat tersebut masil lemah dan tidak lagi sempurna. Jadi tidak layak seorang yang dikatakan mu’min tetapi melakukan dosa besar, maka dari itu ia tidak diperkenankan menempati surga, walaupun demikian dia tidak dapat di hukumi kafir karena pada kenyatanya pelaku dosa besar tersebut masih mempercayai Allah.
Sedangkan konsekuwensi pahala dan siksa hanya ditempatkan di surga dan neraka, maka kedudukan pelaku dosa besar berada diantara surga dan neraka lantaran ketidak jelasan kedudukan, kualitas dan status keimanan pelaku tersebut. Meskipun adanya ketidak jelas tersebut, karena seorang tersebut masih dinyatakan Mu’min tetapi melakukan dosa besar maka konsekuwensinya tetap dimasukan ke Neraka. Hal itu menurut Mu’tazilah bahwa keimanan bukan hanya berhenti di lisan saja, melaiankan harus diaktualisasikan diwjudkan secara nyata dalam segala tindakan.
V.                Perintah Berbuatbaik dan Larangan Berbuat Buruk
Dalam prinsip ini, Mu’tazilah memberikan suatu penjelasan bahwa lyang dimaksud dengan kebaikan ialah suatu yang disepekati kebaikanya oleh banyak orang. Sedangkan Buruk ialah suatu yang bertentangan dengan kesepakatan orang banyak. Landasan ini lebih diperjelas dengan adanya pemahaman bahwa kegiatan apapun tidak cukup hanya menggunakan seruan jika perlu mengunakan tindak pemaksaan.


[1] Dr. Nasihun Amin, SEJARAH PERKEMBANGAN PEMIKIRAN ISLAM, (Semarang: Cv. Karya Abdi Jaya, 2015), h. 94-95.
[2] Ibid.
[3] Muhammad ‘Imarah, Tayyaratu al-Fikr al-Islami,  (Kairo: Darusy Syufuq, 2011), h. 46-48.
[4] Ibid, h. 48.
[5] Dr. Nasihun Amin, SEJARAH PERKEMBANGAN PEMIKIRAN ISLAM, op. Cit. h. 96-97.
[6] Ibid. h. 98.
[7] Ibid.
[8] Abi Mansur Abdul Qahir ibn Thahir ibn Muhammad Al-Baghdadi, al-Farqu baina al-Firaq, (Kairo: Darrussalam, 2010), h. 146-147.
[9] Dr. Nasihun Amin, SEJARAH PERKEMBANGAN PEMIKIRAN ISLAM, op. Cit. h. 98.
[10] Ibid, h.99-104.