BAB
I PENDAHULUAN
Pandangan islam terhadap pergaulan
A.
Latar belakang
Semakin barkembangnya
moderenisasi dalam aspek kehidupan, tidak menutup kemungkinan timbulnya sisi
positif dan negatif. Dalam sisi positif yang ditimbulkan pun beregam, dari
cakupan individual sampai kelompok, contoh semakin mudahnya komunikasi tanpa
adanya pembatas jarak serta dilengkapi adanya alat untuk menampilkan gambar dan
lain-lain. Dari sisi negatif yang di timbulkan, semakin mudahnya pengaksesan
prilaku dan praktek pelecahan moral yang telah didokumenatasikan oleh opnum-opnum
yang tidak bertangung jawab.
Dalam hal ini, era
globalisasi lah yang paling bertanggung jawab adanya sebab akibat ini, yang
mencakup rana budaya sehingga menjadikan percampuran dari berbagai budaya yang ada di berbagai belahan dunia semakin mudah. Meskipun
demikian tidak mungkin untuk menanggalkan prilaku moderen
Seperti
halnya adanya penyimpangan-penyimpangan dalam aturan adat,
dari segi barbusana, bertutur kata, pergaulan dan lain-lain. sehinga peranan
adat yang seharusnya menjadi penilai, menjadi terabaikan, maka filterisasi
tapatlah digunakan untuk meminimalisir terjadinya panyimpangan-penyimpangan yang
ada, sebab masuknya budaya asing yang deras seperti masa sekarang ini.
Dikesempatan kali ini
kami akan mencoba menyajikan pembahasan yang bertamakan sex education dalam
perseptif islam, dengan judul GAIRAH DALAM BERGAUL.
B.
Rumusan masalah
1.
Pandangan islam
terhadap pergaulan
BAB II PEMBAHASAN
1.
Pandangan islam
terhadap pergaulan
Sebelum penulis
menghantarkan pembaca ke pokok pembahasan, penulis akan memaparkan tentang
moral atau dengan bahasa lain akhlak yang sering didengar oleh khalayak umum.
Pasalnya menurut penulis, semua aktifitas tidak bisa jauh dari adanya "moral".
Maka dari itu alangkah baiknya terlebih dahulu kita berkenalan dengan
"moral" untuk menimbang segala aktifitas. Moral beralas dari bahasa
latin "mos" (tunggal) dan "Mores"(jamak) dan kata sifat
"moralis". Bentuk jamak Mores yan berarti kebiasaan, kelakuan dan
kesusilaan. Sedangkan kata sifat "moralis" yang berarti susila, dalam
filsafat moral merupakan filsafat praktis, yang mempelajari perbuatan manusia
yang ditinjau dari segi baik buruknya dari hibungan tujuan hidup manusai yang
terakahir. Dalam istilah lain moral dapat disebut sebagai etika, dalam bahsa
belanda "ethiek" sedangkan dalam bahasa inggris "ethics",
sedangkan Etika merupakan istilah yang berasal dari bahsa yunani
"ethos" yang berarti "kebiasaan, kelakuan. Dalam memahami moral
atau ethos, tidak hanya apa-apa yang dilakuakn oleh seseorang maupu kelompok,
lebih jauh; termasuk pembahasan yang menyankut tengtang ap yang menjadi
pemikiran dan pendirian sesuatu hal yang bisa di bilang baik taupun buruk,
patut atau tidaknya untuk dilakuakan[1].
Setelah mengetahui apa
itu yang dinamakan moral atau etika, mari memabahas permaslahan yang akan
penulis titik beratkan terhadap Tema pokok kali ini Sex education dalam
perseptif islam dengan judul gairah dalam bergaul. Menginat banyaknya
perdebatan antar golongan pro sex education dan golongan kontra sex education,
kali ini penulis akan mencoba menawarkan seklumit pengartian dan bagian-bagian
dari pembahasan sex education.
Sex secara bahasa
berarti kelamin, jenis kelamin. Bila kita menarik "sex" ke lingkup
pendidikan yang berdasarkan aturan aturan islam, tentunya cara
penyampainnya mengunakan cara-cara yang diterangkan
oleh islam. Menurut sebagian pakar, mendefinisikan sex education dengan
pengertian ilmu yang menerangakan anatomi fisilogi reproduksi manusia,
penyimpangan seks, penyakit kelamin dan lain-lain. adapun dalam sex education
terdapat dua bagian pembahasan yan masing-masing mempunyai cakupan pembahsanya
sendriri, yaitu instruction dan education in sexuality.
Sex Intruction ialah penerangan
mengenai anatomi seperti pertumbuhan rambut pada ketiak, dan mengenai biologi
dari repoduksi, yaitu proses berkembang biak melalui hubungan untuk
mempertahankan jenisnya termasuk didalamnya pembinaan keluarga dan metode
kontrasepsi dalam mencegah terjadinya kehamilan. Education in sexuality meliputi
bidang – bidang etika, moral, fisiologi, ekonomi, dan pengetahuan lainnya yang
di butuhkan agar seseorang dapat memahami dirinya sendiri sebagai individual
sexual serta mengadakan inter personal yang baik[2].
Secara simpel dari pemahaman keterangan diatas, menunjukan
sex education termasuk ilmu yang diperlukan, karena cakupan pembahsan dari sex
education tidak serta merta bertumpu tentang perihal persetubuhan. Meskipun
demikian dalam penyampaian sex education, perlu meliahat audien selaku penerima
materi, seperti dalam batasan umur pada khususnya dan pemilah-milah bahasan pun
harus diperhatikan. Hal ini akan berdampak negatif yang dapat menggangu
psikolog penerima materi, apa bila penerapan tersebut kurang tepat, baik
ganguan yang bersifat permanen ataupun sementara, bahkan dapat menimbulkan efek
nekatif. Pasalnya apabila telalu dini diberiakan pembelajaran tenteng seks
dengan bobot yang sami dengan orang dewasa pada umumnya. Maka akan timbul
pemahaman yang salah, karena anak-anak dihitung sejak lahir sampai mencapai
umur 12 tahun atau ke balighan daya memorinya cenderung aktif sebagai pengingat
belum dapat mencerna secara mentahan sebuah ilmu apalagi aktif sebagai
penganalisa.
Berbeda lagi apabila sex education di pandang dari perseptif
agama islam, secara otomatis penyampaian serta materi yang diberikan tidak jauh
dari koridor syareat. Dalam hal ini, agama islam tidak menafikan adanya sex
education meskipun dalam kemasan bahasa yang berbeda dengan bahasa yang kita
adopsi dari dunia barat. Bukti yang riil adanya sex education dalm ajaran
Islam, yaitu adanya kitab-kitab yang memuat tentang hal tersebut baik secara
khusus dalam pembahasannya seperti; fathul izar, qurrotu al-'Uyun dan
lain-lain, maupun hanya sebatas sempilan-sempilan, dan ini terdapat di berbagai
kitab-kitab.
Sedangkan untuk menghadapi masa sekarang ini, yang cenderung
kehidupan didominasi dengan gaya kebarat-baratan. Maka disinilah agama berperan
sebagai penilai serta filter tehadap kebudayaan asing yang masuk kedalam
sendi-sendi kehidupan. Kabanyakan pasien
yang terkontaminasi akibat budaya asing, melanda generasi-generasi muda. Hal ini terjadi di
karenakan tidak mampu dari generasi muda
membedakan kebudayaan dan peradaban yang bagaimana sehingga dapat meningkatkan
martabat dan tidak dapat memilah-milah sendi-sendi mana yang dapat meruntuhkan
tatanan kemanusiaan. Sebab dari adanya maslah yang menjalar kepada generasi
muda sekarang, lantaran ajaran Al-Qur;an yang universal telah meraka jauhi
sedangkan ajaran-ajaran budaya dan peradaban barat justru mereka agung-agumgkan[3].
Sex
education dalam agama islam, tidak beda dengan maksud yang diharapkan sex
education dari konsep yang diadobsi dari negara Barat yaitu memahamkan
pendidiknya tentang sebuah pembahasan dewasa ini. Tetapi menurut penulis, dalam
sex education yang ada di agama islam lebih
barbobot dan berakahlak dari sudut muatan ajarnya. Islam sangat perhatian
terhadap perkembangan kehidupan manusia dari masa ke masa, untuk menciptakan
masyarakat yang beradab melalui ajaran yang dibawa oleh nabi Muhammad. Dalam
dunia yang moderen seperti saat sekarang, merupakan masa pembangkitan nasfu
seksual terbukti sajian TV, tabloit, mjlah dan koran tidak jauh dari sesosok
fikur yang diangakat sebagai pelaris bagi opnum yang haus akan nuansa
seksualitas[4]. Agama islam juga mencangkup pembahasan diberbagai
asek kehidupan, dari mulai pergaulan sampai jenjang perkawinan tidak luput dari
pembahasan. Wujud adanya perhatian islam dalm segaala aspek yang bertujuan
mengaangkat kehormataan manusia tertuang dalam surat an-Nur ayat 30-31 yeng
menerangkan tentang kehormatan yang berwujud menutup aurat.[5]
Pergaulan
merupakan aspek yang termasuk kedalam pembahasan sex education, maka dari itu kami
akan sedikit mencoba untuk membahasnya. Pergaulan dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia di jelaskan, bergaul dan pergaulan asal kata dari gaul, apa bila
ketambahan be- maka mempunyai arti hidup berteman (bersahabat),
menjalin pengakraban. Sedangkan kata gaul dengan ketambahan per- dan -an mengandung arti membuat,
mengadakan dengan insten yang arti kehidupan bermasyarakat[6]. Dari penjelasan kedua kata
tersebut dapat disimpulkan bahwa adanya hubungan interaksi
satu sama lain yang terkandung dalam makna dari ke dua kata tersebut. Dalam
hubungan interaksi tentunya terdapat landasan yang disepakati oleh halayak
umum, dengan berpedoman pada atuaran hukum dan moral yang juga termasuk dalam
kajian kebudayaan C.A. Eliwood (Fairchild, H.P., dkk.: 1982:80) mengungkapkan:.
Kebudayaan
adalah nama kolektif semua pola perilaku ditransparansikan secara sosial
melalui simbol-simbol; dan sini tiap unsur semua kemampuan kelompok umat
manusia yang karakteristik, yang tidak hanya meliputi bahasa, peralatan,
industri, seni, ilmu, hukum, pemerintahan, moral, dan keyakinan kepercayaan
saja, melainkan meliputi juga peralatan material atau artefak yang merupakan
penjelmaan kemampuan budaya yang menghasilkan pemikiran yang berefek praktis
dalam bentuk bangunan, senjata, mesin, media komunikasi, perlengkapan seni, dan
sebagainya. Pengertian
kebudayaan secara ilmiah berbeda dengan pengertian konotatif sehari-hari. Hal
tersebut meliputi semua yang dipelajari melalui sambung rasa atau komunikasi
timbal arah. Hal itu meliputi semua bahasa, tradisi, kebiasaan, dan
kelembagaan. Tidak ada kelompok umat manusia yang memiliki maupun yang tidak
memiliki bahasa, tradisi, kebiasaan, dan kelembagaan-kebudayaan itu sifatnya
universal yang merupakan ciri yang berkarakteristik masyarakat manusia.
Dalam pembahasan sex education yang lain, memuat
tentang pengunaan alat kontrasepsi, yang mana kami akan menbahas salah satu
dari itu, yaitu kondom. Lepas dari perdebadan pro dan kontra tentang
sosialosasi kondom bagi muda-mudi yang masih lajang serta. Kami lebih akan
menekankan pembahasan pengunaan kondom yang dipandang dari sudut hukum, yang
tentunya bagi pasangan suami istri yang sah. Kondom merupakan hal yang baru yang
tidak ada pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena
itu ulama mengqiyaskan dengan ‘azl yaitu mengeluarkan mani
diluar. Ibnu Hajar Al-Asqalaniy rahimahullah menukil bab dalam
shahih Bukhari menjelaskan tentang ‘Azl,
باب العزل أي
النزع بعد الإيلاج لينزل خارج الفرج
“Bab
tentang Al-‘Azl yaitu mencabut (penis) setelah penetrasi agar (air mani)
tertumpah di luar farji/vagina” [Fathul-Bariy 9/305, Asy-Syamilah]
Hukum ‘Azl
ada perselisihan diantara ulama, namun pendapat terkuat adalah mubah.
Dengan beberapa dalil.
Perkataan
sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu,
كنا نعزل على
عهد النبي صلى الله عليه وسلم.
“Kami
(para shahabat) melakukan ‘azl di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam” [HR.Bukhari no. 5207/ 5208-5209, Muslim no. 1440]
Di riwayat
lainnya,
كنا نعزل على
عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فلم ينهنا عنه.
“Kami
melakukan ‘azl di jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau
tidak melarang kami darinya” [Shahih Muslim no. 1440, Musnad Abi
Ya’laa no. 2255].
Jika ada
yang mengatakan bahwa ‘Azl adalah pembunuhan terselubung/kecil-kecilan,
maka kita jawab dengan hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
عن أبي سعيد
الخدري، قال : بلغ رسول الله صلى الله عليه وسلم أن اليهود يقول إن العزل هو
الموؤودة الصغرى. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : كذبت يهود، ثم قال رسول
الله صلى الله عليه وسلم : لو أفضيت لم يكن إلا بقدر.
dari Abu
Said Al-Khudri, ia berkata : “Telah sampai kepada Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam bahwasannya orang Yahudi berkata : ‘Sesungguhnya ‘azl itu
pembunuhan kecil-kecilan’. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
bersabda : “Orang Yahudi telah berdusta. Seandainya engkau
menyetubuhinya, tidaklah akan menghasilkan anak kecuali dengan takdir Allah”
[HR.Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar 3/31-32 no. 4348 dengan
sanad hasan, At-Tirmidzi no. 1136, Abu Dawud no. 2173, Ahmad no. 11110 dengan
sanad yang shahih]
Kondom bisa
kita qiyas-kan dengan ‘azl karena alasan/illat adalah
mencegah tertumpahnya sperma ke dalam rahim. Maka hukumnya juga mubah. Karena
penggunaan kondom bisa menggantika ‘azl. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah,
حكم البدل
حكم المبدل منه
“hukum
pengganti sama dengan hukum yang digantikan”
Jika tidak
bisa menahan saat akan ejakulasi dengan ‘azl, maka bisa menggunakan
kondom. Kondom bisa digunakan pada rentang waktu yang tidak boleh menumpahkan
sperma ke Rahim.
Akhirnya
sampailah diujung pembahsan, penulis meninta maaf segala keslahan dan
kekurangan yang ada, karena penulis merasa masih kurang atas pembahsan ini.
Semoga manfaat .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar