BAB I
PENDAHULUAN
Ruang Lingkup Penelitian Tafsir
A. Latar Belakang
Al-Qur’an melalui salah satu ayatnya memperkenalkan diri sebagai hudan
(petunjuk) bagi umat manusia, penjelasan-penjelasan terhadap petunjuk itu dan
sebagai al-furqon (pembeda). Oleh karena fungsinya yang sangat strategis
itu, maka al-Qur’an haruslah dipahami secara tepat dan benar. Upaya dalam
memahami al-Qur’an dikenal dengan istilah tafsir, meksipun tafsir sendiri
merupakan salah satu dari sekian cara untuk dapat memehami Ayat-ayat Al-Qur’an.
Sekalipun demikian, aktifitas menafsirkan al-Qur’an bukanlah pekerjaan gampang,
mengingat kompleksitas persoalan yang dikandungnya serta kerumitan yang
digunakannya. Dalam kaitan ini dapat dikemukakan bahwa redaksi ayat-ayat al-Qur’an,
sebagaimana setiap redaksi yang diucapkan atau ditulis, tidak dapat dijangkau
maksudnya secara pasti kecuali oleh pemilik redaksi tersebut. Meskipun
demikian, upaya penafsiran al-Qur’an tetap dilakukan karena memang dirasa urgen
sebagai upaya mengetahui pedoman bagi menusia yang bernuansa ilahiyah dan
berartikan ucapan dengan makna hanya Tuhanlah yang mengetahui persisnya. hal
ini pun dapat berperan sebagai bukti kesejarahan dari Nabi sendiri sebagai
pengemban amanat ilahi itu dan sebagai jawaban atas keraguan akan kenabian
Muhammad saw.
Seiring dengan bergulirnya waktu, perkembangan cara atau upaya untuk memahami
maksud ucapan Tuhan kian mengalami perubahan, baik dari metodologinya ataupun
sistematisnya. Tidak hanya pada “cara memahami ayat-ayat Al-Qur’an” yang
menggalami perkembangan, disiplin ilmu yang terkait dengan penafsiran juga
turut mengalami perkembangan bahkan terlahirnya berbagai cabang-cabang
pembagian disiplin keilmuan yang mapan dengan disertai berbagai kerya-karya
tulis yang berhubungan dengan hal itu. Sejauh penegtahuan penulis, dewasa ini
sangat berguna bagi dunia islam terutama bagi akademi yang berasaskan islam,
sebagai embrio kelahiran para cendekiawan-cendekiawan muslim yang kopeten serta
mapan terhadap keilmuan islam sebagai agama dan ajaran yang diyakini. Pada
dasarnya karena semua itu patut di pahami dan dimengerti yang digunakan sebagai
jawaban atas prolem masyarakat kekinian dengan keadaan yang sudah sangat prural.
Atas dasar ini lah menurut penulis, kebutuhan yang urgen menjadi dasar respon
untuk mengerahkan seluruh usaha dan pikiran guna memahami kalam tuhan secara
proporsif dan mengandung kualitas akurasi yang pas dalam harapan hal itu
sebagai maksud oleh tuhan dalam ayat-ayatNya yang berbentuk ijtihad dalam
agama.
B. Rumusan Masalah
a. Apa pengertian ruang lingkup?
b. Apa tujuan dan kegunaan penelitian ?
C. Tujuan penulisan
Tujuan makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliyah “Metode Penelitian
Tafsir” dan untuk mengetahui ruang lingkup dalam penelitian tafsir, sehingga
diharapkan dapat memberikan sedikit pembekalan pengetahuan terkait metodologi
dalam penelitian seputar teks-teks agama, sebagai usaha memahami serta
mengaktualisasikan dan mengaplikasikan ajaran-ajaran agama sesuai tuntunan yang
ada.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Teks-teks keagamaan -islam- memang tidak ada hentinya sebagai objek yang
menarik dan cukup menyita perhatian bagi berbagai kalangan untuk diteliti serta dipahami, mengingat Al-Qur’an
dan Hadis sebagai sumber yang dapat dikatakan primer sebagai acuhan dan
sandaran beribadah bagi kelangan muslim serta kaya akan makna, disamping dua
sumber tersebut disebut-sebut sebagai manifestasi yang saling melengkapi serta
kalam ilahi dalam arti haqiqi yang unik bahasa ungkapanya, sehingga menurut
penulis hal inilah menjadikan suatu yang urgen di lakukan, dengan tujuan dapat
menguak sisi rahasia yang terkandung dalam teks-teks keagamaan tersebut.
Dalam hal ini tentulah penting diketahui sebagai bekal secara sisitematis
berupa karya yang berbentuk ilmiah, sehingga diharapkan akan terakuinya
aktifitas usaha dalam menguak rahasia yang terkandung dlam teks-teks keagamaan,
ketika usaha tersebut kilakukan secara teratur dan rapi. Terkait dengan itu,
dalam pembahasan kali ini penulis akan mencoba menerangkang kajian ruang
lingkup dalam usaha menguak rakasia teks keagamaan, karena hemat penulis hal
itu sangat urgen dimengerti sebagai koridor dan rambu-rambu pembahasan yang
dapat menjadikan penelitian ini lebih mengena tepat sasaran dengan kualitas
hasil yang memuaskan. Adapun penjelasan ruang lingkup akan diterangkan segera.
Ruang lingkup : Ruang lingkup penelitian merupakan batasan-batasan yang
ditetapkan peneliti terhadap suatu objek penelitiannya. Dengan batasan tersebut
maka ia membatasi penelitiannya dalam lingkungan yang telah dibuatnya dan ia
tidak perlu meneliti unsur yang ada diluarnya.
Adapun maksud ruang lingkup yang disandarkan kepada mata kuliah ini, tidak
lain merupakan batasan, acuan, koridor yang akan dan harus di megerti untuk
menjadi bahan pembahsaan, dalam hal ini secara global ruang lingkup
penelitian baik Al-Qur’an maupun hadis,
dapat di ketahuai yaitu;
a. Objek penelitian.
1. Ayat-Ayat Al-Qur’an, dalam arti bukan mempertanyakan ataupun mempersoalkan
keorisinilan dari ayat-ayat tersebut, melainkan pemahan arti maupun makna dalam
ayat ayat tersebut, terutama yang telah terbukukan menjadi kajian penafsiran
ayat-ayat Al-Qur’an.
2. Hadis dalam arti baik dari sisi rangkaian sanad maupun matan baik secara
lafad maupun makna.
b. Alat penganalisis.
1. Ilmu yang berkaitan dengan dua objek kajian penelitian, seperti: Ulumu
al Qur’an, Ulumu al Hadis, jarh wa ta’dil, tahqiq al hadis, madzhabu at Tafsir,
Kutubu as sitah dan lain sebagainya.
2. Pengetahuan tentang perkembangan dan macam-macam metodologi penafsiran
serta sejarahnya, sehingga dapat mengetahui metode penafsiran yang telah banyak
kita ketahui; ijmali, muqorron, maudlui, tahlili.
3. Pengetahuan tentang sejarah perkembangan keilmuan penunjang penafsiran baik
Al-Qur’an maupun Syarah Hadis, sehingga dapat mengetahui lebih dalah corak yang
digunakan dan pemilihan corak yang akan di guakan.
4. Pengetahuan tentang aktifitas penafsiran.
5. Pengetahuan tentang perkembangan pendidikan yang berkaitan dengan cara dan
macam lembaga penafsiran, sehingga dapat mengetahui madzhab-madzhab penafsiran.
Semua itu harus dapat dimengerti, sebagi bekal untuk melangkah dalam usaha
pengungkapan makna dan arti dalam teks-teks keagamaan. Yang mana diharapkan
ketika sudah sesuai dengan tahapan tersebut, maka akan lahirlah sebuah pemahan
yang relevan, baik berdasarkan tempat maupun waktunya.
Adapun dalam batasan suatu objek penelitian yang mana pada kali ini
berkaitan dengan teks keagamaan, dapat
dilakukan berdasarkan pertimbangan berikut:
ü Tempat penelitian (Objek penelitian)
ü Jangka waktu yang diteliti (pengalian keilmuan yang menunjang penelitaian)
ü Sifat-sifat (umum, khusus, sebab akibat)
ü Aspek-aspek social (dampak pemahaman)
Seperti yang kita ketahui, Tafsir Secara etimologis, kata tafsir mengikuti
wazan taf’il yang berarti al-idhah wa al-tabyin (keterangan dan penjelasan).
Lafadz tafsir berasal dari kata al-fasru yang berarti al-ibanah wa al-kasyf
(menjelaskan dan menyingkap sesuatu). Dikatakan fasara as-syai’, yafsiruhu dan
yafsuruhu, fasran. Dan kata fassara-tafsiran, yang berarti menjelaskan sesuatu.
Dalam lisan al-arab dijelaskan dijelaskan bahwa lafadz al-fasru memiliki arti
al-bayan (menjelaskan sesuatu). Sedangkan lafadz at-tafsir berarti kasyf
al-murad ‘an-alfadz al-musykil yaitu menyingkap maksud dari suatu lafadz yang
masih sulit. Pengertian tafsir dengan makna di atas, sesuai dengan firman Allah
dalam surah al-Furqan/ 25: 33, sebagai berikut:
Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang
ganjil, melainkan kami datangkan kami kepadamu suatu yang benar dan yang paling
baik penjelasannya (ahsana tafsira). (Qs. Al-Furqan/ 25: 33).
Lafadz tafsir yang terdapat pada ayat di atas sebagaimana yang dikatakan
oleh Abdullah Ibn Abbas, berarti bayanan wa tafsilan, yaitu paling baik
penjelasan dan perinciannya. Di antara dua bentuk kata itu, al-fasru dan
at-tafsir, kata at-tafsir adalah yang paling banyak dipakai.
Sebagian ulama berpendapat bahwa kata tafsir (fasara) adalah kata kerja
yang terbalik, yaitu berasal dari kata “safara”
Jenis-jenis
penelitian tafsir
Terkait dengan jenis-jenis
penelitian tafsir, sebagai suatu ilmu yang berdiri sendiri, maka metode
penelitian tafsir harus mengikuti pola dan kerangka berpikir ilmiah. Dilihat
dari jenisnya, maka penelitian tafsir dapat dibedakan atas :
1. Penelitian deskriptif ((بحث تصويري.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kandungan ayat demi ayat.
Penelitian semacam ini cenderung dipergunakan oleh mufassir yang melakukan
kajian al-qur’an dengan menggunakan metode tahlili.
2. Penelitian eksploratif ( (بحث كشفى
. penelitian ini bertujuan untuk merumuskan teori Qurani mengenai objek. Dengan
demikian, penelitian semacam ini cenderung menghasilkan tafsir maudhu’i
3. Penelitian developmental. Penelitian ini bertujuan mengembangkan teori yang
telah ada.
4. Penelitian verifikatif (بحث تصحيحي).
Penelitian jenis ini bertujuan menguji suatu teori atau pendapat yang sudah
ada.[1]
Metode
Penelitian Tafsir
Prosedur penelitian ilmiah yang
ditetapkan oleh para ahli cukup banyak, diantaranya :
1.
Perumusan/
penentuan masalah
2.
Penyusunan
kerangka berpikir dalam pengajuan hipotesis
3.
Perumusan
hipotesis
4.
Pengujian
hipotesis
5.
Penarikan
kesimpulan
Objek dari metode tafsir adalah ayat-ayat al-Qur’an. Oleh sebab itu tingkat
akurasi data dari metode tafsir sangat valid, mengingat bahwa ayat al-Qur’an
hingga saat ini senantiasa terpelihara keorisinilannya.[2]
Data yang diperlukan dalam penelitian tafsir adalah data kualitatif. Untuk
itu ia tergolong ke dalam penelitian kualitatif. Data tersebut berupa : a).
Ayat-ayat al-Qur’an, b). Hadits dan sunnah Nabi, c).Atsar Sahabat, d).
Pendapat-pendapat para Ulama’, e) Riwayat yang merupakan kenyataan sejarah
dimasa turunnya al-Qur’an, f). Kaedah-kaedah bahasa, g). Kaedah-kaedah
istinbat. h). Teori-teori ilmu pengetahuan.
Contoh Model Studi / Penelitian Tafsir.[3]
Model penelitian tafsir seperti yang telah kita fahami merupakan suatu
contoh, ragam, acuan atau macam dari penyelidikan secara seksama terhadap
penafsiran Al-Qur’an yang pernah dilakukan generasi terdahulu untuk diketahui
secara pasti tentang berbagai hal yang terkait dengannya. Adapun contoh dari
penelitian Tafsir sebagai beikut:
1. Model Quraish Shihab
Model penelitian tafsir yang dikembangkan oleh Quraisy Shihab lebih banyak
bersifat eksploratif, deskriptif, analitis dan perbandingannya.
Selanjutnya dengan tidak memfokuskan pada tokoh tertentu, Quraish Shihab
telah meneliti hampir seluruh karya tafsir yang dilakukan para ulama terdahulu.
Dari penelitian tersebut telah dihasilkan beberapa kesimpulan yang berkenaan
dengan tafsir. Antara lain tentang:
a. periodesasi pertumbuhan dan perkembangan tafsir,
b. corak-corak penafsiran
c. macam-macam metode penafsiran Al-Qur’an,
d. syarat-syarat dalam menafsirkan al- Qur’an,
e. hubungan tafsir modernisasi.
2. Model Ahmad Al-Syarbashi
Pada tahun 1985 Ahmad Syarbashi melakukan penelitian tentang tafsir dengan
menggunakan metode deskriptif eksploratif dan analisis sebagaimana halnya yang
dilakukan Quraish Shihab. Sumber yang digunakan adalah bahan-bahan bacaan atau
kepustakaan yang ditulis para ulama tafsir.
Hasil penelitiannya itu mencakup tiga bidang:
a. mengenai sejarah
penafsiran al-Qur’an yang dibagi ke dalam Tafsir pada masa Sahabat Nabi.
b. mengenai corak tafsir,
yaitu tafsir ilmiah, tafsir sufi dan tafsir politik.
c. mengenai gerakan
pembaharuan di bidang tafsir.
3. Model Syaikh Muhammad Al-Ghazali
Sebagaimana para peneliti tafsir lainnya, Muhammad Al-Ghazali menempuh cara
penelitian tafsir yang bercorak eksploratif deskriptif dan analitis dengan
berdasar pada rujukan kitab-kitab tafsir yang ditulis ulama terdahulu.
BAB III
PENUTUP
A. Ringkasan.
Secara singkat ruang lingkup MPT masih sama dengan ruang lingkup MP
kualitatif, dan cakupan pembahsan dari MPT masih mengekor pada disiplin
keilmuan yang berhubungan dengan Tafsir serta piranti-piranti yang mendukung
untuk melancarkan aktifitas penafsiran, seperti yang telah di ungkapkan diatas.
Meskipun demikian pembahsan ini mungkin bukan final tentang pembahsan ruang lingkup
penelitian tafsir karena pada dasarnya keilmuan tetap akan mengalami
perkembangan, baik metodologi, metode maupun sistematis pembahasan.
B. Referensi.
Hakim, Rosniati. 2009. Metodologi Studi Islam II. Padang :
Hayfa Press.
Manna’ al-Qatthan, mabahis fi ‘ulumil qur’an, Beirut:Mu’assah al Risalah,1993.
Muhaimin. 2007. Kawasan, dan Wawasan Studi Islam.
Jakarta : Kencana.
Muin Salim, Abd. metodologi
ilmu tafsir, Teras:Yogyakarta, 2005.
Nata, Abuddin. 2011. Metodologi Studi Islam. Jakarta : PT.
Raja Grafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar