Minggu, 19 Maret 2017

Ruang Lingkup Penelitian Tafsir



 BAB I
PENDAHULUAN
Ruang Lingkup Penelitian Tafsir
A.  Latar Belakang
Al-Qur’an melalui salah satu ayatnya memperkenalkan diri sebagai hudan (petunjuk) bagi umat manusia, penjelasan-penjelasan terhadap petunjuk itu dan sebagai al-furqon (pembeda). Oleh karena fungsinya yang sangat strategis itu, maka al-Qur’an haruslah dipahami secara tepat dan benar. Upaya dalam memahami al-Qur’an dikenal dengan istilah tafsir, meksipun tafsir sendiri merupakan salah satu dari sekian cara untuk dapat memehami Ayat-ayat Al-Qur’an. Sekalipun demikian, aktifitas menafsirkan al-Qur’an bukanlah pekerjaan gampang, mengingat kompleksitas persoalan yang dikandungnya serta kerumitan yang digunakannya. Dalam kaitan ini dapat dikemukakan bahwa redaksi ayat-ayat al-Qur’an, sebagaimana setiap redaksi yang diucapkan atau ditulis, tidak dapat dijangkau maksudnya secara pasti kecuali oleh pemilik redaksi tersebut. Meskipun demikian, upaya penafsiran al-Qur’an tetap dilakukan karena memang dirasa urgen sebagai upaya mengetahui pedoman bagi menusia yang bernuansa ilahiyah dan berartikan ucapan dengan makna hanya Tuhanlah yang mengetahui persisnya. hal ini pun dapat berperan sebagai bukti kesejarahan dari Nabi sendiri sebagai pengemban amanat ilahi itu dan sebagai jawaban atas keraguan akan kenabian Muhammad saw.
Seiring dengan bergulirnya waktu, perkembangan cara atau upaya untuk memahami maksud ucapan Tuhan kian mengalami perubahan, baik dari metodologinya ataupun sistematisnya. Tidak hanya pada “cara memahami ayat-ayat Al-Qur’an” yang menggalami perkembangan, disiplin ilmu yang terkait dengan penafsiran juga turut mengalami perkembangan bahkan terlahirnya berbagai cabang-cabang pembagian disiplin keilmuan yang mapan dengan disertai berbagai kerya-karya tulis yang berhubungan dengan hal itu. Sejauh penegtahuan penulis, dewasa ini sangat berguna bagi dunia islam terutama bagi akademi yang berasaskan islam, sebagai embrio kelahiran para cendekiawan-cendekiawan muslim yang kopeten serta mapan terhadap keilmuan islam sebagai agama dan ajaran yang diyakini. Pada dasarnya karena semua itu patut di pahami dan dimengerti yang digunakan sebagai jawaban atas prolem masyarakat kekinian dengan keadaan yang sudah sangat prural. Atas dasar ini lah menurut penulis, kebutuhan yang urgen menjadi dasar respon untuk mengerahkan seluruh usaha dan pikiran guna memahami kalam tuhan secara proporsif dan mengandung kualitas akurasi yang pas dalam harapan hal itu sebagai maksud oleh tuhan dalam ayat-ayatNya yang berbentuk ijtihad dalam agama.
B.   Rumusan Masalah
a.       Apa pengertian ruang lingkup?
b.      Apa tujuan dan kegunaan penelitian ?
C.  Tujuan penulisan
Tujuan makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliyah “Metode Penelitian Tafsir” dan untuk mengetahui ruang lingkup dalam penelitian tafsir, sehingga diharapkan dapat memberikan sedikit pembekalan pengetahuan terkait metodologi dalam penelitian seputar teks-teks agama, sebagai usaha memahami serta mengaktualisasikan dan mengaplikasikan ajaran-ajaran agama sesuai tuntunan yang ada.
BAB II
PEMBAHASAN
1.    Pengertian
Teks-teks keagamaan -islam- memang tidak ada hentinya sebagai objek yang menarik dan cukup menyita perhatian bagi berbagai kalangan untuk  diteliti serta dipahami, mengingat Al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber yang dapat dikatakan primer sebagai acuhan dan sandaran beribadah bagi kelangan muslim serta kaya akan makna, disamping dua sumber tersebut disebut-sebut sebagai manifestasi yang saling melengkapi serta kalam ilahi dalam arti haqiqi yang unik bahasa ungkapanya, sehingga menurut penulis hal inilah menjadikan suatu yang urgen di lakukan, dengan tujuan dapat menguak sisi rahasia yang terkandung dalam teks-teks keagamaan tersebut.
Dalam hal ini tentulah penting diketahui sebagai bekal secara sisitematis berupa karya yang berbentuk ilmiah, sehingga diharapkan akan terakuinya aktifitas usaha dalam menguak rahasia yang terkandung dlam teks-teks keagamaan, ketika usaha tersebut kilakukan secara teratur dan rapi. Terkait dengan itu, dalam pembahasan kali ini penulis akan mencoba menerangkang kajian ruang lingkup dalam usaha menguak rakasia teks keagamaan, karena hemat penulis hal itu sangat urgen dimengerti sebagai koridor dan rambu-rambu pembahasan yang dapat menjadikan penelitian ini lebih mengena tepat sasaran dengan kualitas hasil yang memuaskan. Adapun penjelasan ruang lingkup akan diterangkan segera.
Ruang lingkup : Ruang lingkup penelitian merupakan batasan-batasan yang ditetapkan peneliti terhadap suatu objek penelitiannya. Dengan batasan tersebut maka ia membatasi penelitiannya dalam lingkungan yang telah dibuatnya dan ia tidak perlu meneliti unsur yang ada diluarnya.
Adapun maksud ruang lingkup yang disandarkan kepada mata kuliah ini, tidak lain merupakan batasan, acuan, koridor yang akan dan harus di megerti untuk menjadi bahan pembahsaan, dalam hal ini secara global ruang lingkup penelitian  baik Al-Qur’an maupun hadis, dapat di ketahuai yaitu;
a.       Objek penelitian.
1.      Ayat-Ayat Al-Qur’an, dalam arti bukan mempertanyakan ataupun mempersoalkan keorisinilan dari ayat-ayat tersebut, melainkan pemahan arti maupun makna dalam ayat ayat tersebut, terutama yang telah terbukukan menjadi kajian penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an.
2.      Hadis dalam arti baik dari sisi rangkaian sanad maupun matan baik secara lafad maupun makna.
b.      Alat penganalisis.
1.      Ilmu yang berkaitan dengan dua objek kajian penelitian, seperti: Ulumu al Qur’an, Ulumu al Hadis, jarh wa ta’dil, tahqiq al hadis, madzhabu at Tafsir, Kutubu as sitah dan lain sebagainya.
2.      Pengetahuan tentang perkembangan dan macam-macam metodologi penafsiran serta sejarahnya, sehingga dapat mengetahui metode penafsiran yang telah banyak kita ketahui; ijmali, muqorron, maudlui, tahlili.
3.      Pengetahuan tentang sejarah perkembangan keilmuan penunjang penafsiran baik Al-Qur’an maupun Syarah Hadis, sehingga dapat mengetahui lebih dalah corak yang digunakan dan pemilihan corak yang akan di guakan.
4.      Pengetahuan tentang aktifitas penafsiran.
5.      Pengetahuan tentang perkembangan pendidikan yang berkaitan dengan cara dan macam lembaga penafsiran, sehingga dapat mengetahui madzhab-madzhab penafsiran.
Semua itu harus dapat dimengerti, sebagi bekal untuk melangkah dalam usaha pengungkapan makna dan arti dalam teks-teks keagamaan. Yang mana diharapkan ketika sudah sesuai dengan tahapan tersebut, maka akan lahirlah sebuah pemahan yang relevan, baik berdasarkan tempat maupun waktunya.
Adapun dalam batasan suatu objek penelitian yang mana pada kali ini berkaitan dengan teks keagamaan,  dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan berikut:
ü  Tempat penelitian (Objek penelitian)
ü  Jangka waktu yang diteliti (pengalian keilmuan yang menunjang penelitaian)
ü  Sifat-sifat (umum, khusus, sebab akibat)
ü  Aspek-aspek social (dampak pemahaman)
Seperti yang kita ketahui, Tafsir Secara etimologis, kata tafsir mengikuti wazan taf’il yang berarti al-idhah wa al-tabyin (keterangan dan penjelasan). Lafadz tafsir berasal dari kata al-fasru yang berarti al-ibanah wa al-kasyf (menjelaskan dan menyingkap sesuatu). Dikatakan fasara as-syai’, yafsiruhu dan yafsuruhu, fasran. Dan kata fassara-tafsiran, yang berarti menjelaskan sesuatu. Dalam lisan al-arab dijelaskan dijelaskan bahwa lafadz al-fasru memiliki arti al-bayan (menjelaskan sesuatu). Sedangkan lafadz at-tafsir berarti kasyf al-murad ‘an-alfadz al-musykil yaitu menyingkap maksud dari suatu lafadz yang masih sulit. Pengertian tafsir dengan makna di atas, sesuai dengan firman Allah dalam surah al-Furqan/ 25: 33, sebagai berikut:
Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan kami datangkan kami kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya (ahsana tafsira). (Qs. Al-Furqan/ 25: 33).
Lafadz tafsir yang terdapat pada ayat di atas sebagaimana yang dikatakan oleh Abdullah Ibn Abbas, berarti bayanan wa tafsilan, yaitu paling baik penjelasan dan perinciannya. Di antara dua bentuk kata itu, al-fasru dan at-tafsir, kata at-tafsir adalah yang paling banyak dipakai.
Sebagian ulama berpendapat bahwa kata tafsir (fasara) adalah kata kerja yang terbalik, yaitu berasal dari kata “safara”
Jenis-jenis penelitian tafsir
            Terkait dengan jenis-jenis penelitian tafsir, sebagai suatu ilmu yang berdiri sendiri, maka metode penelitian tafsir harus mengikuti pola dan kerangka berpikir ilmiah. Dilihat dari jenisnya, maka penelitian tafsir dapat dibedakan atas :
1.      Penelitian deskriptif ((بحث تصويري. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kandungan ayat demi ayat. Penelitian semacam ini cenderung dipergunakan oleh mufassir yang melakukan kajian al-qur’an dengan menggunakan metode tahlili.
2.      Penelitian eksploratif ( (بحث كشفى . penelitian ini bertujuan untuk merumuskan teori Qurani mengenai objek. Dengan demikian, penelitian semacam ini cenderung menghasilkan tafsir maudhu’i
3.      Penelitian developmental. Penelitian ini bertujuan mengembangkan teori yang telah ada.
4.      Penelitian verifikatif (بحث تصحيحي). Penelitian jenis ini bertujuan menguji suatu teori atau pendapat yang sudah ada.[1]
Metode Penelitian Tafsir
            Prosedur penelitian ilmiah yang ditetapkan oleh para ahli cukup banyak, diantaranya :
1.      Perumusan/ penentuan masalah
2.      Penyusunan kerangka berpikir dalam pengajuan hipotesis
3.      Perumusan hipotesis
4.      Pengujian hipotesis
5.      Penarikan kesimpulan
Objek dari metode tafsir adalah ayat-ayat al-Qur’an. Oleh sebab itu tingkat akurasi data dari metode tafsir sangat valid, mengingat bahwa ayat al-Qur’an hingga saat ini senantiasa terpelihara keorisinilannya.[2]
Data yang diperlukan dalam penelitian tafsir adalah data kualitatif. Untuk itu ia tergolong ke dalam penelitian kualitatif. Data tersebut berupa : a). Ayat-ayat al-Qur’an, b). Hadits dan sunnah Nabi, c).Atsar Sahabat, d). Pendapat-pendapat para Ulama’, e) Riwayat yang merupakan kenyataan sejarah dimasa turunnya al-Qur’an, f). Kaedah-kaedah bahasa, g). Kaedah-kaedah istinbat. h). Teori-teori ilmu pengetahuan.
Contoh Model Studi / Penelitian Tafsir.[3]
Model penelitian tafsir seperti yang telah kita fahami merupakan suatu contoh, ragam, acuan atau macam dari penyelidikan secara seksama terhadap penafsiran Al-Qur’an yang pernah dilakukan generasi terdahulu untuk diketahui secara pasti tentang berbagai hal yang terkait dengannya. Adapun contoh dari penelitian Tafsir sebagai beikut:
1.      Model Quraish Shihab
Model penelitian tafsir yang dikembangkan oleh Quraisy Shihab lebih banyak bersifat eksploratif, deskriptif, analitis dan perbandingannya.
Selanjutnya dengan tidak memfokuskan pada tokoh tertentu, Quraish Shihab telah meneliti hampir seluruh karya tafsir yang dilakukan para ulama terdahulu. Dari penelitian tersebut telah dihasilkan beberapa kesimpulan yang berkenaan dengan tafsir. Antara lain tentang:
a. periodesasi pertumbuhan dan perkembangan tafsir,
b. corak-corak penafsiran
c. macam-macam metode penafsiran Al-Qur’an,
d. syarat-syarat dalam menafsirkan al- Qur’an,
e. hubungan tafsir modernisasi.
2. Model Ahmad Al-Syarbashi
Pada tahun 1985 Ahmad Syarbashi melakukan penelitian tentang tafsir dengan menggunakan metode deskriptif eksploratif dan analisis sebagaimana halnya yang dilakukan Quraish Shihab. Sumber yang digunakan adalah bahan-bahan bacaan atau kepustakaan yang ditulis para ulama tafsir.
Hasil penelitiannya itu mencakup tiga bidang:
a. mengenai sejarah penafsiran al-Qur’an yang dibagi ke dalam Tafsir pada masa Sahabat Nabi.
b. mengenai corak tafsir, yaitu tafsir ilmiah, tafsir sufi dan tafsir politik.
c. mengenai gerakan pembaharuan di bidang tafsir.
3. Model Syaikh Muhammad Al-Ghazali
Sebagaimana para peneliti tafsir lainnya, Muhammad Al-Ghazali menempuh cara penelitian tafsir yang bercorak eksploratif deskriptif dan analitis dengan berdasar pada rujukan kitab-kitab tafsir yang ditulis ulama terdahulu.
BAB III
PENUTUP
A.     Ringkasan.
Secara singkat ruang lingkup MPT masih sama dengan ruang lingkup MP kualitatif, dan cakupan pembahsan dari MPT masih mengekor pada disiplin keilmuan yang berhubungan dengan Tafsir serta piranti-piranti yang mendukung untuk melancarkan aktifitas penafsiran, seperti yang telah di ungkapkan diatas. Meskipun demikian pembahsan ini mungkin bukan final tentang pembahsan ruang lingkup penelitian tafsir karena pada dasarnya keilmuan tetap akan mengalami perkembangan, baik metodologi, metode maupun sistematis pembahasan.
B.     Referensi.
Hakim, Rosniati. 2009. Metodologi Studi Islam II. Padang : Hayfa Press.
Manna’ al-Qatthan, mabahis fi ‘ulumil qur’an, Beirut:Mu’assah al Risalah,1993.
Muhaimin. 2007. Kawasan, dan Wawasan Studi Islam. Jakarta : Kencana.
Muin Salim, Abd. metodologi ilmu tafsir, Teras:Yogyakarta, 2005.
Nata, Abuddin. 2011. Metodologi Studi Islam. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.





                                                


[1]Abd. Muin Salim, metodologi ilmu tafsir, Teras:Yogyakarta, 2005). h 125
[2] Manna’ al-Qatthan, mabahis fi ‘ulumil qur’an, (Beirut:Mu’assah al Risalah,1993)h.18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar